![]()

Klikbangsa.com Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menjadi narasumber dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam forum akademik tersebut, Jampidum memaparkan materi “Ketentuan Transformasi KUHAP Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana”. Ia menegaskan, perubahan mendasar sistem peradilan pidana Indonesia kini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional dari semata retributif menuju pendekatan yang lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Jampidum.
Pada masa transisi pemberlakuan regulasi baru, Jampidum menekankan pentingnya penerapan asas lex favor reo oleh aparat penegak hukum. Prinsip tersebut mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan.
Menurutnya, asas itu mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi, perubahan ancaman pidana yang lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga hadirnya alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut.
Selain perubahan paradigma pemidanaan, Jampidum juga menyoroti pengenalan mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya plea bargain atau pengakuan bersalah, yang memungkinkan terdakwa didampingi advokat membuat kesepakatan dengan jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.
Mekanisme lain yang diperkenalkan adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi subjek hukum korporasi. Skema ini membuka peluang penundaan penuntutan dengan syarat korporasi melakukan pemulihan kerugian korban atau menjalankan program kepatuhan hukum secara ketat.
“Transformasi ini berdampak langsung pada cara jaksa menyusun tuntutan pidana. Penuntut umum kini harus menganalisis tujuan pemidanaan secara mendalam dan mengutamakan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat,” jelasnya.
Jampidum juga menegaskan, penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan menjadi titik krusial dan tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk mendukung kelancaran masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis sepanjang Januari 2026 sebagai panduan operasional jaksa di seluruh Indonesia guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan seragam.
Seminar ini turut menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. dengan materi “Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara”, serta akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradan yang membahas “Perubahan Pengaturan Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru”.
Fridolin MH
