Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan yang komprehensif, meliputi pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut merasa keberatan atas perhitungan yang dibebankan, sehingga pemilik PT TSHI berinisial LD berupaya mencari jalan keluar.

Dalam upaya tersebut, LD kemudian bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. HS diduga bersedia membantu menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI, yang dikondisikan seolah-olah berangkat dari adanya laporan masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur skenario sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai sebagai suatu kekeliruan administratif. Hasilnya, Ombudsman mengeluarkan koreksi yang pada intinya meminta PT TSHI untuk menghitung sendiri besaran kewajiban pembayaran kepada negara.

Langkah tersebut diduga kuat menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara berlanjut pada pertemuan antara HS dengan pihak terkait lainnya, yakni LO dan LKM, yang berlangsung sekitar April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO diketahui memahami fungsi strategis Ombudsman dalam mengawasi kebijakan dan keputusan pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan antara para pihak untuk mencari celah kesalahan administratif dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.

Sebagai imbalan atas upaya tersebut, HS diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

Tidak berhenti di situ, setelah proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan selesai, HS diduga memerintahkan LKM untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI melalui LO.

Dalam penyampaian tersebut, turut disertakan pesan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman akan disesuaikan dengan harapan pihak perusahaan, sekaligus dapat digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan agar memberikan keuntungan bagi PT TSHI.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

  • Primair:
    Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Subsidiair:
    Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
  • Lebih Subsidiair:
    Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
  • Atau Kedua:
    Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipik

Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional, serta membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *