![]()
klikbangsa.com Medan –  Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan memasuki babak baru. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut terkait dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Langkah penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dasar penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Dalam penyidikan itu, aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai melalui anggaran BLUD selama dua tahun anggaran.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Medan menyatakan proses hukum kini memasuki fase intensifikasi penyidikan. Fokus penyidik diarahkan pada penguatan alat bukti, pendalaman peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan dokumen dan barang bukti strategis yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa di RSUD Dr. Pirngadi Medan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Kejaksaan belum mengungkap identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, namun memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fridolin S
