Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Bogor.  Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi. Bertempat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Badan Pemulihan Aset melelang aset berupa 40 bidang tanah milik terpidana perkara tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro, dengan batas akhir penawaran pada 29 Juli 2026 melalui sistem lelang elektronik (e-Auction) pada laman lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui platform lelang elektronik pemerintah, sehingga seluruh proses berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Objek lelang berupa bidang-bidang tanah yang berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, merupakan bagian dari aset yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari keseluruhan 40 bidang tanah yang ditawarkan, sebanyak 24 bidang tanah berhasil terjual dengan nilai perolehan mencapai Rp90.822.010.000 (sembilan puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta sepuluh ribu rupiah). Nilai tersebut meningkat Rp31.041.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan, sehingga menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset yang dilelang sekaligus keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan nilai pemulihan aset negara.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Adapun terhadap 16 bidang tanah yang belum berhasil terjual, Badan Pemulihan Aset akan kembali melaksanakan proses lelang pada kesempatan berikutnya guna memastikan seluruh aset yang telah dirampas dapat segera memberikan manfaat bagi negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari capaian Badan Pemulihan Aset dalam mengelola dan menyelesaikan aset hasil tindak pidana secara profesional. Bersama dengan hasil lelang aset lainnya berupa apartemen, total nilai lelang yang berhasil dihimpun mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, sebagai bentuk nyata optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset yang efektif dan akuntabel.

Badan Pemulihan Aset menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mempercepat penyelesaian aset hasil tindak pidana. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan setiap aset yang telah dirampas dapat dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat dan negara.

FMHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *