![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Pada Selasa (28/7/2026), Tim Penyidik Khusus yang dikenal sebagai Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara khusus TPPU. Seluruh saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi yang berasal dari unsur penyidik kepolisian.
Pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka FA, termasuk menelusuri fakta-fakta yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berfokus pada pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Belum terdapat proses maupun tindakan hukum lain yang dilakukan di luar agenda penyidikan tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan guna memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan TPPU ini terungkap secara komprehensif sebelum memasuki tahapan proses hukum berikutnya.
Fridolin Situmorang
