![]()
klikbangsa.com Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil menghimpun Rp129,15 miliar dari lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, yang digelar bersama KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).

Aset yang terjual meliputi 16 unit Apartemen South Hills Kuningan senilai Rp38,33 miliar, lebih tinggi Rp620 juta dari nilai limit. Selain itu, 24 bidang tanah juga laku terjual dengan nilai Rp90,82 miliar, atau naik sekitar Rp31,04 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.
Lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem e-Auction berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro.
Meski mencatat hasil yang signifikan, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum terjual. Badan Pemulihan Aset memastikan aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Fridolin
