![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan YHF, anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan industri kelapa sawit.
Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hasil ekspose ahli, hingga pemeriksaan terhadap 28 orang saksi. Seluruh proses disebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman RI, YHF disebut menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.
Namun dalam prosesnya, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan Ombudsman yang awalnya fokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor CPO. Perubahan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Tak hanya itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tertanggal 15 Agustus 2022 yang seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan RI, diduga justru diberikan kepada pihak kuasa hukum korporasi terkait, yakni tim AALF Legal dan Marcella Santoso.
Dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI, hingga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan lepas (onslag) perkara ekspor CPO yang melibatkan korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Penyidik juga menduga YHF menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group melalui rekening pihak lain serta memperoleh beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Saat ini, tersangka YHF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Fridolin Situmorang
