Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara. Melalui proses lelang resmi, BPA berhasil menjual satu bidang tanah dan bangunan hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp12,3 miliar.

Lelang Barang Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara korupsi atas nama terpidana Eko Edi Putranto bersama Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian.

Pelaksanaan lelang didasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002.

Proses lelang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, di KPKNL Jakarta IV dengan metode e-Auction (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id hingga batas akhir pukul 14.15 WIB sesuai waktu server.

Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi dengan Hak Milik Nomor 00126 tahun terbit 1967, atas nama Eko Edi Putranto. Properti tersebut berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp12.386.028.000. Dalam proses penawaran, harga mengalami kenaikan sebesar Rp10 juta sehingga aset tersebut akhirnya terjual dengan nilai Rp12.396.028.000.

Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam optimalisasi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi, sekaligus menunjukkan transparansi dan efektivitas mekanisme lelang elektronik dalam pengelolaan barang sitaan negara.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *