![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Dugaan penyalahgunaan dokumen nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencuat di BRI Unit Warakas. Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Ali Hanafiah yang dijadikan jaminan KUR, hingga kini tak kunjung dikembalikan meskipun kredit telah dilunasi.
Ali Hanafiah mengungkapkan, ia mengajukan KUR pada 10 September 2024 dan telah melunasi angsurannya pada 7 Juli 2025. Namun, saat meminta kembali sertifikat jaminan tersebut, pihak BRI Unit Warakas berdalih bahwa SHM itu masih diagunkan kembali untuk kredit lain atas nama Suweha, yang merupakan ayah kandung Ali.
“Padahal saya sudah melunasi seluruh kewajiban angsuran KUR. Tapi ketika meminta sertifikat, pihak BRI mengatakan sertifikat itu masih dipakai untuk kredit lain atas nama ayah saya. Saya merasa ini tidak masuk akal,” ujar Ali, Jumat (1/8/2025).
Merasa dirugikan, Ali didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Wempi Hendrik Obeth Ursia & Rekan telah dua kali mendatangi BRI Unit Warakas untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini pihak BRI belum bersedia memberikan penjelasan resmi.
Kuasa hukum Ali, Wempi H.O. Ursia, S.H., menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). “Kami akan melayangkan somasi kepada pihak BRI Unit Warakas dan melanjutkan ke jalur hukum melalui gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegas Wempi.
Ia menambahkan, langkah hukum ini penting agar kejadian serupa tidak menimpa nasabah lain. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak bank untuk menindak tegas oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Warakas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
M.NUR
