![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Satu unit bangunan di Jalan Raden inten berdiri bebas tanpa ada tindakan dari DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Sektor Kecamatan Duren Sawit Bangunan bisnis yang disebut untuk Resto Gacoan itu terindikasi tidak mengantongi PBG, pasalnya, saat dilakukan penelusuran dilokasi bangunan tidak ditemukan papan nama/baner PBG pengganti IMB.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
Diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Hanya saja, setelah ditelusuri sejumlah masyarakat sekitar heran atas berdirinya bangunan yang nota bene belum tersentuh oleh petugas di Kecamatan atau Kasektor Kecamatan Duren Sawit. Ironisnya lagi, bangunan yang dimaksud diduga kuat belum mengantongi PBG (persetujuan bangunan gedung).
Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh warga sekitar. Akibatnya, masyarakat berasumsi untuk melakukan kegiatan membangun “tidak perlu mengurus izin untuk membangun,” beber salah seorang Warga dan tidak disebut namanya.
Tidak hanya itu, salah seorang warga mengatakan, “mungkin zaman sekarang tidak ada lagi pengawasan dan penindakan dari pemerintah. Makanya disekitar sini ada beberapa bangunan yang terang-terangan tidak pake izin membangun,” jelas Jay kepada sejumlah awak media.
Namun hal itu dibantah warga lain yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan, berinisial AS Menurut AS ,masih ada pengawasan serta tindakan dari pihak Citata. “Beberapa waktu yang lalu, bangunan yang saya urus mendapat tindakan berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan kok,” ujarnya.
“Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, seharusnya ada tindakan dan sanksi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga tindakan pembongkaran”.
Namun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Timur, Sodiq hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Hal yang sama dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Duren Sawit,, Rudi Hariyadi juga tidak menanggapinya melainkan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait satu bangunan Resto Gacoan di Jalan Raden Inten Duren Sawit, yang diduga tidak ada PBG.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM-Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang mendesak Itbanko Jakarta Timur, untuk mengevaluasi kiner Suku Dinas Cipat Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Timur khususnya Kasektor DKCTRP Duren sawit dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksi,” tegas Hisar.
Lebih lanjut kata Hisar, bukankah ASN saat ini sudah digaji bahkan diberikan TKD maupun intensif yang lainnya termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang Rakyat. Bahkan sudah di sumpah dan itu diatur menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutup Hisar. Senin, (29/1/2024) saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.
(Parulian)
