![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Sejumlah masyarakat menyoroti kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Pasalnya, Marak pelanggaran IMB (Izin Mendirikan Bangunan/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara khususnya di Jalan Swasembada Timur V No.25 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- Antara), mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan pelanggaran Bidang Arsitektur. Antara Lain :
1. Diduga Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.
2. Dugaan telah terjadi Pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB).
3. Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ).
4. Dugaan Pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).
5. Dugaan pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB).
6. Dugaan pelanggaran Koefisien Dasar Hijau (KDH)
7. Dugaan Pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Lebih lanjut Anton mengatakan, hingga sampai saat ini tupoksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara diduga tidak berfungsi alias mandul.
Tampak dilapangan kegiatan masih tetap berlangsung,” beber Anton.
Berdasarkan Nomor IMB: 333/8,1B/31,72/-1.785.785.51/2017 Tanggal 02 Agustus 2017, penggunaan rumah kost dengan jumlah 4 Lantai (Struktur Lt 4).Pakta yang terjadi dilapangan menjadi 5 Lantai.
Belum lagi dengan Direksi pengawasan Bidang Arsitektur No.IPTB/SIBP tidak ditemukan dilapangan, bahkan Bidang Konstruksi Nomor IPTB/SIBP maupun Bidang Instalasi bahkan pemborongnya tidak berhasil dimintai tanggapannya.
Dengan adanya kegiatan membangunan tidak sesuai dengan IMB maupun Gambar/denah bangunan.
Begitu juga dengan tampak bangunan, GSB (Garis Sempadan Badan) maupun GSJ (Garis Sempadan Jalan ) termasuk dengan Jarak Bebas Samping (JBS) dan Jarak Bebas Belakang (JBB) sarat dengan penyimpangan. Termasuk dengan penggunaan sumur resapan air hujan tampak tidak dilakukan.
Akibat adanya pelanggaran tersebut, kinerja Penagasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara patut dipertanyakan dan tidak sesuai dengan aturan maupun peraturan. Antara Lain:
1. Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
2. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatapan Ruang.
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan sampai saat ini belum ditemukan tindakan seperti Surat Peringatan (SP), Segel maupun Surat Perintah Bongkar (SPB) dari pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Yogi Hardjudanto diduga alergi dengan awak media.
Hasil penelusuran dilapangan, dari beberapa sumber yang berhasil dimintai tanggapan terkait penggunaan bangunan tersebut. Pengakuan salah seorang dilapangan dan tidak disebut namanya mengatakan, “untuk penggunaan bangunan untuk Lantai 1 kemungkinan menjadi minimarket, sementara untuk Lantai 5 tempat Café dan tampak dari struktur bangunan akan menggunakan Lift.
Timbul Pertanyaan, bagaimanakah dengan Izin Pemakaian Lift tersebut, apakah sudah memiliki izin, kalau tidak kemana aja pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara selama ini ?
Sepertinya,aturan yang dibuat hanya “lipe service” dan bukan mengikat dan absolut, yang terjadi dilapangan justru terjadi pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Hardjudanto selalu tidak berhasil ditemukan dikantornya.
(Parulian)
