Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Bangunan di Jalan Kesemek No. 29 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga abaikan Undang-undang No.6 Tahun 2023 hingga Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 bahkan Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.

Pantauan di Jalan Kesemek No.29, Keluarahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, tidak ditemukan IMB/PBG dilokakasi kegiatan pekerjaan dilapangan.
Pengakuan salah seorang pekerja, mengaku bahwa nantinya bangunan yang sedang dikerjakan akan digunakan sebagai Minimarket namun tidak disebut nama minimarketnya,”beber salah seorang pekerja tidak disebut namanya.

Hal tersebut ketika dikonfirmasi kepada salah seorang staf Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing, Inisiala H, mengaku bahwa bangunan tersebut sudah dilakukan SP 1. Hanya saja kegiatan pembangunan tetap aja berjalan,” imbuhnya. Senin,(3/6/2024).

Diduga pemilik bangunan sengaja mengabaikan peringatan yang telah disampaikan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing.Dan peringatan tersebut disampaikan wajib untuk dilakukan. Antara Lain: (1).Menghentikan kegiatan, (2).Mengajukan PBG/IMB, (3).Membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Mengacu pada Undang-undang No.6 Tahun 2023 angka 38 ayat 2 setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM- Antara, Anton P mendesak Irbanko Jakarta Utara, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipa Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DKCTRP Kecamatan Cilincing dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksi,” tegasnya.

“Bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD maupun intensif yang lainnya termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak yang bayar, apakah masih kurang ?”

Bahkan sudah di sumpah dan diatur menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Anton.P.

“Jangan-jangan petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing ada “main mata” dengan pemilik bangunan tersebut, kalau benar kegiatan tersebut sudah di SP 1, lantas kenapa kegiatan masih tetap berjalan ?” tutupnya, saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Selasa, (4/6/2024).

Hingga berita ini diturunkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi H tidak berhasil dikonfirmasi.

Hal yang sama dengan Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Cilincing juga belum berhasil di mintai tanggapan terkait bangunan yang nota bene belum memiliki PBG/IMB.

( Parulian.S )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *