Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Terkait dengan Kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Gang 22 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Pademangan Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Plt. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, nya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi perhatian sejumlah masyarakat setempat.

Diketahui nomor kontrak: 2532/ PN.01.02 Tanggal 08 Juli 2025, Nomor SPMK:2616/PN 01.02 Tanggal 16 Juli 2025. Waktu pelaksanaan 90 hari, pekerjaan dimulai 08 Juli dan selesai tanggal 13 Oktober 25.

Namun sangat disayangkan, bahwa dipapan proyek tidak diketahui siapa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas kegiatan pekerjaan fisik zona 4 lokasi 2.

Bahkan Nilai kontrak (anggaran) kegiatan juga misterius alias tidak dipublikasikan.Hal tersebut, mempertontonkan kebohongannya didepan masyarakat,” jelas Luhanry Lukas, S.E,.S.H.

“Untuk hal yang kecil saja sudah terlihat secara kasat mata “pembohongan” publik, apalagi dengan pelaksanaan fisik dilapangan.

Sementara konsultan pengawas dilapangan tidak pernah keliatan saat berlangsung proses pengecoran dilapangan,” pungkasnya dengan geram.

Dengan tidak dicantumkannya nama kontraktor Pelaksana, konsultan pengawas termasuk nilai kontrak anggaran kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di papan proyek, membuktikan Plt.Kasudin Bina Marga Jakarta Utara, Pejabat Pembuat Komitmen dengan Kontraktor Pelaksana, hal tersebut ada indikasi persekong-kolan,” tukas Lukas dan juga sebagai pegiat media sosial.

Pakta Integritas yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Pelaksana kegiatan sepertinya hanya “lip service,” bebernya.

Ditempat yang berbeda, sumber informasi yang layak dipercaya mengatakan, ‘bahwa nama kontraktor pelaksana untuk Kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Gang 22 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Pademangan PT.Mala Arta Setiana dengan anggaran Rp. 2.043.356.750,00,”ucapnya, dilingkup kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Rabu.(27/8/2025).

Hasil penelusuran dilokasi kegiatan Gang 22 Rt 01/Rw 01 Kelurahan Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara, ditemukan sejumlah penyimpangan (tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, RAB, Gambar hingga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Temuan dilapangan, beberapa item kegiatan disinyalir terjadi kerugian keuangan Negara. Antara lain:
Penggunaan besi sarat dengan pengurangan volume termasuk penggunaan ukuran Ø 10 atau TS 280 polos dilapangan saat berlangsung proses pengecoran. Jumat (15/08/2025), tepat pukul 22.55 Wib.

Jarak pembesian diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar dan termasuk ketebalan cor dilokasi Gang 22 Rt 01/Rw 01 Pademangan Timur, Kec.Pademangan, Jakarta Utara dan disaksikan sejumlah warga setempat.

“Dalam waktu dekat ini, akan mendesak dan bahkan menyurati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma, Kepala Dinas Bina Marga, Heru Suwondo, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin termasuk Pihak Kejaksaan,” tegas Luhanry Lukas, S.E.,S.H. sebagai advokat.

Hingga berita ini diturunkan, Plt.Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Siti Dinarwenny alih-alih tidak meresponnya.

Padahal sudah berulangkali menyampaikan pesan singkat lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Rabu.(27/8/2025).

Hal yang sama juga dengan pihak Kontraktor pelaksana, PT.Mala Arta Setiana dan konsultan pengawas tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pengurangan volume hingga dugaan kerugian Negara.

Untuk kegiatan pekerjaan (fisik zona 4 lokasi 2) dan lebih tepatnya Jalan Pademangan Gang 22 Rt 01/Rw 01, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *