![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) –
Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Jakarta terkesan Jarkoni,” demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN setelah mendaftarkan gugatan sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat di Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis No.40, Gambir Jakarta pusat Selasa.( 2/6/2025).
Lebih lanjut, Patar sihotang menjelaskan,” kami melihat bahwa Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Jakarta terkesan jarkoni dan arogan.
“Berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi bahwa Lembaga Komisi Informasi di bentuk berdasarkan pasal 1 ayat 4 Undang- Undang No.14 Tahun 2008 jelas dikatakan, “Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Adapun tugas komisi informasi sesuai pasal 26 UU No.14 Tahun 2008.Adalah
1. Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini selanjutnya pada
2. Pasal 3 UU No.14 Tahun 2008 menyatakan tentang Tujuan dari Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
4. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
5. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa berdasarkan peraturan dan perundangan undangan Lembaga komisi informasi dengan para komisioner nya harusnya menegakkan dan melaksanakan UU No.14 Tahun 2008, hanya saja, ” mereka tidak patuh dengan salah satu fakta integritas.
“Ketika Pemantau Keuangan Negara Menguji kepatuhan dan kesetiaan terhadap UU No.14 Tahun 2008 dan meminta Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Perjalanan Dinas di kedua Lembaga ini,” ujarnya.
“Kedua Lembaga ini menolak Permohon Informasi Publik dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Patar Sihotang.
Dikatakan,”bahwa menurut regulasi atau peraturan yang di buat Lembaga Komisi Informai yakni. Pasal 15 ayat 9
Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 menyatakan bahwa Informasi atau dokumen kontrak pengadaan Barang & Jasa dan Perjalanan Dinas adalah Informasi terbuka atau informasi yang tidak di kecualikan.
“Namun Oleh Ketua Komisi informasi Pusat dan Jakarta.
Ironisnya, lembaga tersebut tidak memberikannya, sehingga kami sebagai warga dan masyarakat .
“Dengan tegas PKN menyatakan terkesan Arogansi dan Jarkani,” tukas Patar Sihotang.
menyampaikan bahwa Komisioner Komisi Informasi, beda dengan Komisioner yang terdahulu.
Pasalnya,”komisioner yang pertama atau yang terdahulu mayoritas adalah aktivis pejuang reformasi dan masih memiliki Integritas dan harga diri, sementara komisioner sekarang ini terkesan masuk atau mendaftar menjadi komisioner hanya sekedar cari pekerjaaan atau mencari nafkah untuk makan, ini terlihat juga banyaknya putusan komisioner sekarang terkesan membela para pejabat badan public dan berusaha menjegal dan mencari cari kelemahan dan kekurangan rakyat pemohon informasi, sehingga banyak masyarakat pemohon informasi sangat kecewa dan putus asa menghadapi arogansi dan jarkoni dari para komisioner ini.
“Terbukti dengan adanya Putusan Komisi Informasi Jakarta yang menolak 25 register sengketa Informasi yang di putuskan dalam 1 hari dengan amar putusan menolak permohonan sengketa Pemohon PKN. Padahal kalau di lihat rekam jejak PKN sudah 30 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan Sengketa Imformasi yang di ajukan PKN,” jelasnya.
Patar sihotang menyampaikan,” untuk menguji Arogansi dan Jarkoni kedua ketua Komisi informasi ini maka PKN mendaftarkan Gugatan dalam bentuk silang nyaitu untuk gugatan sengketa dengan pemohon PKN dan termohon Ketua Komisi Informasi Jakarta kami daftarkan di Kantor Komisi Informasi Pusat.
Dan sebaliknya untuk gugatan sengketa dengan Pemohon PKN dan termohon Ketua Komisi informasi Pusat kami daftarkan di Komisi informasi Jakarta, berharap dengan Pendaftaran silangnya para komisioner tersentuh rasa malu dan harga diri nya kalau tidak tersentuh lagi itu. Namanya Bebal dan arogan dan jarkoni.
Untuk itu, Patar sihotang juga meminta dukungan dan bantuan Hukum kepada Presiden dan Ketua komisi 1 agar di lakukan evaluasi tentang keberadaan Komisioner yang tidak memiliki integritas dan cendrung hanya cari pekerjaan dan cari makan di Lembaga Komisi informasi .Dan sudah meminta dan mengajukan kepada BPK-RI Pusat dan BPK-RI Jakarta, agar melaksanakan Audit laporan keuangan dan kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Jakarta , dan berharap dengan tulisan atau berita ini menjadi kritik membangun bagi para komisioner demi tercapainya Budaya Trasparansi keterbukaan di seluruh penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan tercapainya cita cita para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia,” Tutup Patar Sihotang pada kepada sejumlah awak media di halaman Komisi informasi Pusat. Selasa.(3/6/2025).
(Parulian)
