Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Penanganan perkara sengketa rumah waris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyisakan tanda tanya besar bagi pihak tergugat. Imam Nugroho, SH, selaku Kuasa Hukum dari pasangan suami istri, Bu Retno Isti dan Pak Sugiarto, mengungkapkan adanya dugaan ketidakkonsistenan produk hukum berupa penetapan perwalian yang menjadi dasar gugatan lawan.

Persoalan ini bermula ketika kliennya, Pak Sugiarto, beritikad baik mengambil alih rumah warisan bersama milik orang tua Bu Retno senilai kurang lebih Rp440 juta. Transaksi tersebut dilakukan secara kekeluargaan antarsaudara dengan bukti perjanjian dan kuitansi.

Namun, pasca meninggalnya orang tua dan salah satu saudara kandung Bu Retno, anak dari almarhum saudara tersebut melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jakarta Timur. Hal yang mengejutkan, dalam putusannya, pengadilan justru memutuskan mengenai pembagian waris, bukan terkait PMH yang didalilkan.

*Tiga Versi Penetapan Perwalian*

Kejanggalan semakin mencuat saat Imam Nugroho menelusuri bukti P8 terkait penetapan perwalian anak (penggugat) oleh paman mereka, Puji Bagus Siswantoro, dengan nomor perkara 326/Pdt.P/2023/PA.JT.

“Kami menemukan tiga versi berbeda untuk nomor penetapan yang sama. Versi pertama di surat somasi mencantumkan saksi Mahesa Agnii dan Zamaludin. Versi kedua saat persidangan, dimana dalam bukti yang diajukan oleh pihak penggugat yang diberi nomor P8, nama saksi berubah menjadi Istika Romaheni dan Triyanto,” urai Imam Nugroho kepada awak media.

Kejutan belum berhenti. Saat dilakukan penelusuran melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, ditemukan versi ketiga yang isinya sangat jauh berbeda.

“Di sistem MA, nomor perkara 326 tersebut ternyata mencantumkan nama pemohon dan substansi permohonan yang sama sekali berbeda, bukan atas nama Puji Bagus,” tegasnya.

*Adukan ke SIWAS Mahkamah Agung*

Atas temuan tersebut, Imam telah melayangkan pengaduan ke Badan Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung pada Februari lalu. Ia menyayangkan sikap petugas berwenang di pengadilan yang seolah menganggap remeh persoalan administrasi ini.

“Saat kami konfirmasi ke bagian hukum, jawabannya sangat enteng, hanya disebut error in persona atau salah ketik saja. Bagi kami, ini krusial. Bagaimana mungkin satu nomor penetapan bisa memiliki nama saksi dan substansi yang berbeda-beda di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA.Jakarta Timur, Lampiran Bukti yang diajukan di PN Jakarta Timur dan yang terdapat di sistem Direktorat Putusan Mahkamah Agung?” ujar Imam heran.

Meski pihak kliennya dinyatakan kalah di tingkat banding, Imam Nugroho menegaskan akan terus mencari keadilan. Ia berencana menyambangi kembali pihak Siwas untuk menanyakan tindak lanjut aduannya dan mempersiapkan langkah hukum di tingkat Kasasi.

“Kami berharap mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya di tingkat Kasasi nanti, karena sejak awal kami melihat ada yang tidak sinkron dalam administrasi hukum di perkara ini,” pungkasnya.

(Faresi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *