![]()
klikbangsa.com ( Jakarta) – Perkara sengketa tanah antara PT Kharisma Alam Persada (PT KAP) dan Winda Asriany memasuki babak baru. Tiga hakim Pengadilan Negeri Rantau dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta yang menyangkut kepemilikan lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Awal Sengketa
Sengketa bermula pada Oktober 2024 ketika PT KAP mengajukan gugatan terhadap Winda Asriany dan suaminya. Pihak Winda menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah suaminya, yang diduga telah dikuasai oleh perusahaan tanpa izin maupun kompensasi selama kurang lebih sembilan tahun.
Dugaan Kejanggalan Persidangan
Selama proses persidangan berlangsung pada 2024 hingga 2025, pihak Winda bersama tim kuasa hukumnya mencatat sejumlah dugaan kejanggalan. Di antaranya adalah perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan kepada para pihak, keterbatasan akses terhadap alat bukti, hingga sikap ketua majelis hakim yang dinilai mengarahkan pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sebelum putusan dibacakan.
Selain itu, permintaan akses terhadap Berita Acara Sidang (BAS) disebut tidak dipenuhi secara optimal, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses peradilan.
Laporan ke Komisi Yudisial
Pada 24 Juni 2025, Winda Asriany secara resmi melaporkan tiga hakim PN Rantau ke Komisi Yudisial dengan Nomor Laporan 0585/VI/2025/P. Ketiga hakim yang dilaporkan yakni:
Achmad Iyut Nugraha (Ketua Majelis)
Dwi Army Okik Arissandi (Hakim Anggota)
Fachrun Nurrisya Aini (Hakim Anggota)
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara dimaksud.
Proses di Komisi Yudisial
Komisi Yudisial menyatakan telah menerima laporan dan saat ini tengah memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan saksi dan pihak terkait, serta pemanggilan untuk klarifikasi terhadap hakim terlapor.
KY juga meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk transkrip dan rekaman audio persidangan, sebagai bagian dari pendalaman sebelum masuk ke tahap pleno penentuan tindak lanjut.
Polemik Inzage
Perkembangan lain muncul pada Juli 2025 terkait proses inzage (pemeriksaan berkas perkara sebelum pengajuan kasasi). Winda menerima surat panggilan tertanggal 17 Juli 2025, namun baru diterima secara fisik pada 21 Juli 2025.
Pihak Winda menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, mengingat tenggat waktu pemanggilan seharusnya 14 hari, sementara waktu efektif yang tersedia hanya tujuh hari.
Hal ini kemudian turut dilaporkan sebagai bagian dari pengaduan ke Komisi Yudisial.
Di sisi lain, proses hukum perkara pokok masih berjalan melalui upaya kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial pun tetap berlangsung secara paralel, khususnya dalam rangka pengawasan perilaku hakim dan menjaga integritas lembaga peradilan.
Kuasa hukum Winda Asriany dan Jhon Akang Saragih; Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H., mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera merilis hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Rantau.
Wempi mengatakan bahwa sudah hampir satu tahun Komsi Yudisial belum ada hasil keputusan, menurutnya Komisi Yudisial dinilai lamban dalam menanganii aduan kliennya.
Menurutnya, percepatan penyampaian hasil pemeriksaan merupakan bentuk nyata keseriusan KY dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim serta menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan.
Sebagai kuasa hukum, kami meminta Komisi Yudisial untuk segera menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan ini.
Hal ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus menunjukkan komitmen KY dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan,” tegas Wempi.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan hasil pemeriksaan akan menjadi indikator penting bagi masyarakat dalam menilai kesungguhan lembaga pengawas dalam menindak setiap dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Setelah mendatangi Komisi Yudisial Wempi selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Komisi Yudisial akan segera memberikan hasil aduan tersebut dalam kurun waktu dua bulan.
Wempi juga menilai Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan serta menguji efektivitas mekanisme pengawasan etik terhadap hakim di Indonesia.
(faresi)
