![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tragedi unjuk rasa Agustus 2025 yang berujung ricuh tak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga membuka mata publik terhadap kegagalan serius Dinas Pendidikan dalam membina generasi muda.
Data Polri mencatat, sepanjang 25–31 Agustus 3.195 orang ditangkap di 15 Polda, dengan 55 orang menjadi tersangka dan 387 lainnya dipulangkan. Dari jumlah itu, ratusan berstatus pelajar. Pada 25 Agustus saja, Polda Metro Jaya mengamankan 351 orang di depan DPR, di antaranya 196 pelajar di bawah umur.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan melaporkan ada 203 anak yang diamankan saat aksi, sebagian besar termobilisasi lewat media sosial atau diarahkan alumni. Di Karawang, polisi menghentikan 49 pelajar SMK yang hendak berangkat ke Jakarta. Sementara di lokasi lain, aparat menggagalkan perjalanan 120 hingga 276 pelajar, bahkan ada yang kedapatan membawa senjata tajam berupa 9 busur panah.
Testimoni dari lapangan memperkuat fakta ini. Seorang pelajar SMK asal Karawang yang dicegat aparat mengaku ikut rombongan karena ajakan senior melalui media sosial. “Kami dapat info lewat grup, katanya ada aksi besar di Jakarta. Jadi ramai-ramai berangkat, tapi sampai jalan dicegat polisi,” ujarnya (Kompas.com, 26/8/2025).
Kisah serupa datang dari seorang pelajar SMA di Jakarta yang sempat ditangkap dan kemudian dipulangkan. “Saya ikut karena ingin tahu suasana demo, ternyata malah kena gas air mata dan ditahan semalaman,” katanya kepada CNN Indonesia (28/8/2025).
Fakta-fakta ini menunjukkan sekolah gagal menjadi ruang aman bagi siswa dalam menyalurkan aspirasi. Jakarta Institut menilai Dinas Pendidikan terlalu sibuk mengurus administrasi, sementara kebutuhan siswa untuk berdialog dan berpartisipasi diabaikan. “Ketika kanal aspirasi di sekolah tertutup, pelajar mencari panggung di jalanan. Akibatnya, mereka berhadapan dengan gas air mata dan represi,” tegas Agung Nugroho, dari Jakarta Institut.
Lebih ironis lagi, bukannya mengedepankan perlindungan anak, Dinas justru sibuk dengan pendekatan disiplin dan pendataan. Padahal, sesuai prinsip hukum anak, siswa di bawah umur berhak atas perlakuan khusus: pendampingan hukum, layanan psikososial, dan jaminan hak belajar.
Laporan Lokataru Foundation bahkan menyebut sebagian pelajar yang ditangkap mengalami intimidasi dan kekerasan fisik. Hal ini mempertegas betapa rentannya posisi anak dalam konflik sosial ketika negara absen melindungi.
Jakarta Institut mendesak Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh, menghentikan praktik kriminalisasi siswa, dan membangun ruang partisipasi yang aman di sekolah. Jika tidak, generasi muda akan terus memilih turun ke jalan—bukan sekadar karena “kenakalan remaja”, melainkan sebagai cermin dari kegagalan sistem pendidikan itu sendiri.
Faresi
