Klikbangsa.com (Jakarta) – Ketua Harian LSM-Antara,Anto.P. mendesak Inspektorat maupun Irbanko Jakarta Utara untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara yang dinilai tidak becus.
Diketahui bangunan tersebut aktivitas tetap jalan. benarkah tidak ada main mata di sana ?
Diduga mengabaikan Undang-undang No.6 Tahun 2023 hingga Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 bahkan Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
Kendatipun sudah disegel, ironisnya kegiatan pekerjaan di Jalan Kesemek No.29, Keluarahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, berlangsung.
Tampak dilapangan tidak ditemukan IMB/PBG dilokakasi kegiatan Bangunan.
Salah seorang pekerja, mengaku bahwa nantinya bangunan yang sedang dikerjakan akan digunakan sebagai Minimarket namun tidak disebut nama minimarketnya,” ucap salah seorang pekerja.
Hal tersebut ketika dikonfirmasi kepada salah seorang staf Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing, Inisial “H”, dirinya geram dan berjanji akan menyegel kembali bangunan tersebut,” ujarnya. Jumat,(21/6/2024).
Diduga pemilik bangunan sengaja mengabaikan peringatan hingga segel dari Dinas CKTRP Kecamatan Cilincing, wajib untuk di taati selaku warga negara yang baik sesuai dengan aturan.Antara Lain: (1).Menghentikan kegiatan, (2).Mengajukan PBG/IMB, (3).Membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Mengacu pada Undang-undang No.6 Tahun 2023 angka 38 ayat 2 setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Menanggapi hal tersebut, Anton P, mendesak Irbanko Jakarta Utara, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipa Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DKCTRP Kecamatan Cilincing dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksi,” tegasnya Anton.P
“Bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD maupun intensif yang lainnya termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak yang bayar, apakah masih kurang ?” pungkasnya.
Bahkan sudah di sumpah dan diatur menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Anton.P.
“Jangan-jangan petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing diduga telah menerapkan standart ganda,”tutup Anton.P. Kamis. (20/6/2024).
“Kalau benar kegiatan tersebut disegel, lantas kenapa masih berjalan kegiatan dilapangan, inikan aneh ?” tutupnya, saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis, (20/6/2024).
Diwaktu yang berbeda, saat dihubungi mandor proyek, Yadi tidak menjawabnya dan memilih bungkam melalui Aplikasi WhatsApp miliknya. Jumat. (21/6/2024).
Hingga berita ini diturunkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, tidak berhasil dikonfirmasi.
Hal yang sama dengan Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing, Sutoyo tidak berhasil di mintai tanggapan.Jumat,(21/6/2024).
(Parulian.S)