Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Kabupaten Toba. Upaya penyelesaian konflik lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak baru. Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-Gokesu) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba yang disambut langsung oleh Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, bersama Sekda Paber Napitupulu serta sejumlah pimpinan OPD di ruang rapat Staf Ahli, Selasa (7/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekber-Gokesu menawarkan dua opsi strategis untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat pasca pencabutan izin PT TPL oleh Kementerian Kehutanan. Kedua opsi tersebut adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, serta revisi kawasan hutan. Keduanya diharapkan dapat berjalan secara paralel.

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menjelaskan bahwa pendekatan ini dinilai lebih efektif karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga. Ia juga mencontohkan keberhasilan sejumlah daerah seperti Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir yang telah lebih dahulu menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat di wilayah tersebut.

Selain itu, Rocky mendorong agar Bupati Toba mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengalihkan sebagian wilayah eks konsesi PT TPL menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), guna membuka ruang pemanfaatan oleh masyarakat.

Dukungan juga datang dari Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, yang menilai bahwa usulan masyarakat melalui Sekber-Gokesu layak dipertimbangkan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mengungkapkan bahwa SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba akan direvisi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA, dan DPRD Toba.

“Saya minta SK ini diperbaharui dan minggu ini sudah harus ditandatangani, agar kita bisa berkolaborasi menyelesaikan persoalan ini bersama,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta tim yang terbentuk nantinya segera bekerja dan melakukan studi banding ke kabupaten tetangga yang telah lebih dahulu mengakui masyarakat adat, dalam waktu dua minggu setelah SK diterbitkan.

Terkait revisi kawasan hutan, Bupati menjelaskan bahwa proses pengajuan saat ini tengah berjalan di tingkat pusat. Usulan tersebut mencakup lahan seluas 580 hektare di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran yang diharapkan dapat dialihkan menjadi APL.

“Pengajuan ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan dan saat ini masih dalam proses. Nantinya akan kita sinkronkan dengan data dari Sekber,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Toba tidak pernah berniat mempersulit masyarakat, namun tetap berkomitmen untuk menjalankan setiap kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Sekber-Gokesu, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyambut baik respons pemerintah daerah. Ia menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Bupati dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Pak Bupati. Kami mendukung penuh langkah yang diambil dan berharap ini menjadi jalan keluar terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Audiensi ini menjadi sinyal positif bagi penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Toba, sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan ekologis yang

Angelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *