Klikbangsa.com (Jakarta) – Janji Kapolri meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) menjadi Direktorat merupakan janji tinggal Janji dan mengecewakan para aktivis perlindungan anak khususnya anak-anak yang telah menjadi korban predator dan monster kejahatan seksual pada Anak di Indonesia. Selasa (27/12/2022)
Sudah begitu banyak pemerintah dan DPR’-RI menerbitkan Undang-undang mengenai kekerasan seksual, yang terakhir DPR dengan begitu payah akhirnya 12 April 2022 mengesahkan produk hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demikian pemerintah melalui tangan dan kepedulian Presiden RI telah menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016. Cikal bakal disyahkan menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RO No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa (exraordinary Crime) terhadap anak diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah tahun No. 20 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Laksana hukum Kebiri Indonesia serta PP tentang Pencegahan Kekerasan seksual terhadap anak, namun sayang semua kebijakan-kebijakan tentang kekerasan seksual tidak berjalan efektif, demikian juga dengan disyahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga kebijakan’-kebija kan perlindungan Anak 12 April 2022 juga tidak bisa diharapkan penuh sebagai basis hukum yang cepat, tetap, serta berkeadilan bagi korban.
Masih belum efektifnya penegakan hukum dan masih berbelit-belitnya penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Korban menjadi victim kembali dalam menghadapi masalahnya.
Oleh karena, di penghujung tahun ini Komisi Nasional Perlindungan Anak menuntut segera janji Kapolri meningkatkan Unit PPA menjadi setingkat Direktorat.
“Itu bisa direalisasi jika Kapolri ingat dengan komitmen dan janjinya yang disampaikan kepada publik melalui media massa setahun lalu, hanya political will Kapolri saja “, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak didalam dalam salah satu rekomendasi dalam catatan akhir Tahun Komnas Perlindungan Anak.
Ada banyak kasus pelanggaran hak anak yang tidak bisa ditoleransi akal sehat manusia lagi. Predator kejahatan seksual terhadap anak dan dilakukan orang terdekat anak bahkan anak sebagai pelaku sudah pada waktunya diberikan solusi dan jalan keluar.
Dengan banyaknya perkara anak berhadapan dengan hukum, UU Ri No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), segera direkomendasikan untuk direvisi karena sudah tidak bisa lagi mengikuti zaman dan perkembangan modus kejahatan seksual yang terjadi saat ini serta perkembangan media sosial yang telah mengancam kehidupan anak-anak, jelas Arist dalam Catatan Kritis akhir tahun.
Dengan demikian tambah Arist, menuntut segera janji Kapolri serta komitmen presiden…
Untuk percepatan Unit PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dewan Komisioner KOMNAS Perlindungan Anak segera menghadap Kapolri untuk menuntut janji Kapolri. Serta mengagendakan bertemu Presiden RI guna menuntut implementasi PP tentang Tata laksana dan Mekanisme Nasional penanganan anak korban kekerasan serta segala bentuk eksploitasi, . Penganiayaan, dan diskriminasi, tambah Arist penuh harap.
(Frs)