Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Peribahasa mengatakan, “tidak ada asap kalau tidak ada apinya”. Pasalnya, Proyek Pembangunan refused derived fuel (RDF) menelan anggaran Rp.1.3 Triliun sangat pantastik dan nantinya akan tercatat sebagai fasiitas pengolahan sampah RDF terbesar di dunia berdasarkan kapasitas pengelolahan sampahnya.

“Konon katanya, kapasitas RDF Rorotan pengolahan sampah hingga 2.500 ton per hari, lebih besar dibandingkan dengan fasilitas pengolahan sampah RDF terbesar di dunia saat ini yang berada di Tel Aviv, Israel dengan kapasitas 1.500 ton per hari. Dilansir dari CNBC Indonesia, 09/1/2025. 13:25.

Diketahui, Pengumuman lelang Pembangunan Rorotan, dilaksanakan Minggu, (8/12/2023), tanda tanganan kontrak. Kamis, (7/3/2024). Jangka waktu pelaksanaan, hingga akhir Desember 2024.

Pemenang Lelang Pembangunan RDF Plant Jakarta (Rancang dan Bangun) adalah PT.Wijaya Karya (Persero)Tbk, dengan penawaran sebesar Rp 1.284.554.975.461. Nilai PDN sebesar Rp.321.138.743.865. Selaku pemenang lelang Managemen Konstruksi Pembangunan RDF Plant Jakarta, PT. Yodya Karya (Persero) dengan penawaran sebesar Rp. 16.766.094.900.

Untuk, Detail Enginering Design dengan biaya Rp. 4.500.000.000. Kontraktor pelaksana, PT.Wijaya Karya (Persero),Tbk namun inplementasinya dilapangan ternyata di- subkontrakkan pekerjaan, dengan nilai yang sangat fantastis. Hingga mencapai Rp. 591.000.000.000 (46 % dari nilai kontrak), ke – PT ATL,” jelas sumber di Balaikota belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakan, “Untuk pekerjaan yang di-subkan oleh PT Wijaya Karya (persero) Tbk kepada PT ATL merupakan pekerjaan utama.Diduga PT ATL bukan merupakan penyedia khusus dibidangnya, selaku pemenang kontrak mestinya pekerjaan tersebut harusnya dikerjakan Wijaya Karya, sebagai pemenang lelang dan bukan untuk disubkan kepada pihak lain,” tukasnya.

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Diduga berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pelaksanaan dimulai.Minggu, (8/12/ 2023). sementara tanda tanganan kontrak.Kamis, l(7 Maret 2024).

Dengan jangka waktu pelaksanaan hingga akhir Desember 2024. Namun implementasinya dilapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan “ibarat buah simalakama”.

Tidak hanya itu, masih dalam uji coba beroperasi ternyata sudah mendapat penolakan dari sejumlah warga yang tinggal sekitar RDF (Refuse Derived Fuel) Plant Rorotan Cilincing Jakarta Utara diakibatkan adanya asap bau diduga zat kimia dari cerobong fasilitas pengelohan sampah RDF Plant Jakarta.

Dari awal, Pembangunan RDF Plant Jakarta tidak pernah melibatkan masyarakat disekitar proyek.Padahal menurut dia,”Pemerintah seharusnya tidak asal membangun dan merugikan masyarakat.
Coba anda bayangkan,” kalau ternyata asap yang keluar dari cerobong RDF Plant Jakarta itu mengandung bahan kimia berbahaya, yang rugi masyarakat juga,” beber Herman.

Sejumlah warga mengkwatirkan bau busuk dari zat kimia tempat pengolahan sampah dengan teknologi RDF akan mengganggu kesehatan warga disekitar RDF.

Terkait dengan surat undangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Nomor Surat. 3612/LH-03-04, Sifat penting Lampiran: 1 (satu) berkas, Undangan. 4 Maret 2025. Sejumlah warga menghadiri undangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Dengan tujuan untuk membahas terkait complain bau dan asap yang mengganggu dan bahkan mencemari kawasan pemukiman warga.Rabu,(5 Maret 2025) di ruang rapat Gedung Pengelola RDF Plant Kel. Rorotan,Kec.Cilincing Jakarta Utara.

Sejumlah warga menagih janji muluk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan sebelumnya proyek tersebut dibangga-bangkan dan bahkan ramah lingkungan, namun implementasinya justru sebaliknya dan bahkan meresahkan sejumlah warga setempat.

Akibatnya, sejumlah warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk menutup Proyek RDF. “Janji manis dan ramah lingkungan yang selama ini di gembor-gemborkan ternyata hanya pepesan kosong,” ungkap salah seorang warga saat diwawancarai di lokasi RDF Rorotan. Rabu, (4/3/2025).

Pakta dilapangan ternyata tidak sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Pelaksana Proyek RDF.

Tidak hanya itu, bahkan proyek yang di bangga-banggakan Dinas Lingkungan Hidup, justru menimbulkan persoalan baru.”Bagaimana mungkin bisa terjadi bau dan asap yang nota bene akan membahayakan kesehatan khususnya bagi anak bayi.

“Inikan sangat menggangu kesehatan warga,” tukas Rahmat kepada sejumlah awak media, saat menghadiri undangan Dinas Lingkungan Hidup.Rabu.(4/3/2025).

Ditempat yang berbeda, Ketua Rt 17 Rw 14 komlek PGC, Cakung Timur, Jakarta Timur, Dwi Arianto mempertanyakan komitment dan janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Dikatakan, “ sejumlah warga menuntut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta transparan dan terkait pengoperasian RDF.

Hanya saja, saat pertemuan berlangsung pihak pengelola hanya menyampaikan “sedang melakukan perbaikan atau uji coba Jumat pagi.(7/3/2025),” ucap Dwi.

Untuk itu, “kami meminta perbaikan yang dijanjikan, dan berharap perbaikan tersebut bisa terealisasi,” jelasnya kepada sejumlah awak media. Rabu, (4/3/2025).

Tidak hanya itu, sejumlah warga mendesak dan meminta empat (4) item tuntutan kepihak pengelola. Antara lain:
1. Pengelola RDF menyediakan hotline 24 Jam dan harus bisa diakses warga yang terdampak, secara langsung dan respon, tanggap dalam kanal pengaduan.

2. Warga meminta pihak pengelola mengumumkan jadwal operasional RDF yang transparan dan warga meminta informasi jelas mengenai jadwal uji coba, jam operasional bahkan lokasi pembakarannya.

3. Diminta pengelola melibatkan warga dalam pengawasan, warga tidak hanya ingin dilibatkan dalam dialog saja akan tetapi juga dalam pengawasan secara langsung terhadap pengoperasian RDF.

4. Warga meminta laporan kualitas udara secara berkala termasuk laporan mingguan tentang kualitas udara berdampak kesehatan masyarakat ditambah lagi rumah warga hanya dengan radius 0-5 Km dari RDF.

“Laporan ini akan membantu dan memberikan gambaran objektif mengenai ada tidaknya polusi sehingga bisa menghindari perdebatan subjektif tentang bau yang tercium disekitar lingkungan RDF Rorotan”.

Diketahui, Jarak dari RDF Plant keperumahan warga ± 800 m, sehingga akan menyebabkan bau menyengat dan asap yang tidak sedap mengganggu sekali terhadap warga,” jelas Dwi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto maupun Kepala Unit Pengelola Sampah terpadu Dinas Lingkungan Hidup Agung Pujo Winarko tidak memberikan tanggapan melainkan diam seribu bahasa.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *