![]()
Klikbangsa.com-Surabaya. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan kasus penggelapan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Terpidana yang diamankan adalah Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), seorang ibu rumah tangga asal Surabaya. Ia ditangkap pada Rabu, 3 Juni 2026, di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung setelah melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang selama ini menjadi buronan dalam perkara tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, tindakan terpidana menyebabkan kerugian mencapai Rp373.656.874. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, Bo Foeng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar buronan yang berhasil diamankan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI. Program tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan setiap terpidana menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.
Jaksa Agung juga menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran. Menurutnya, penangkapan para DPO merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Setiap DPO yang masuk dalam daftar pencarian akan terus diburu hingga berhasil diamankan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” demikian imbauan yang disampaikan Kejaksaan Agung.
Penangkapan Henni Melany menjadi bukti bahwa meski telah bertahun-tahun menghindari proses hukum, para buronan tetap berpotensi ditangkap kapan saja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Fridolin Situmorang
