Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana membacakan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar secara virtual pada Kamis (15/1/2026).

Rakernas Kejaksaan RI 2026 menjadi yang pertama diselenggarakan sepenuhnya secara daring. Pelaksanaan ini menandai komitmen Kejaksaan RI dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta mendorong efisiensi tata kelola organisasi.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelaksanaan Rakernas secara virtual tidak mengurangi esensi maupun semangat kolektif seluruh jajaran Adhyaksa dalam menyelaraskan langkah strategis penguatan institusi. Hasil Rakernas dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.

Sejumlah Rekomendasi Strategis

Rakernas Kejaksaan RI 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

  • Penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I hingga Buku IV sebagai capaian kinerja rinci dan acuan penyusunan laporan tahun berikutnya;

  • Penetapan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,64 triliun;

  • Penyusunan regulasi dalam rangka penguatan sumber daya manusia dan fungsi pengawasan;

  • Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan regulasi terkait penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penerimaan PNBP dari denda administrasi sektor kehutanan;

  • Percepatan transformasi digital melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Lima Program Prioritas Nasional

Selain rekomendasi strategis, Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang wajib segera diimplementasikan seluruh jajaran Kejaksaan, yakni:

  1. Pembangunan manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak langsung pada pengembangan institusi;

  2. Penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi pengawasan profesional;

  3. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru;

  4. Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai wujud transformasi kelembagaan yang akuntabel;

  5. Pelaksanaan arahan direktif Presiden RI terkait penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai landasan operasional, seluruh hasil Rakernas tersebut dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memahami dan melaksanakan instruksi tersebut secara konsisten dan menyeluruh.

Penegasan Integritas dan Transparansi

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan secara efektif,” tegas Jaksa Agung dalam pidato yang dibacakan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung.

Seluruh satuan kerja Kejaksaan RI juga diminta untuk secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *