Spread the love

Loading

klikbangsa.com  Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait penertiban kawasan hutan di Riau. Kemenangan tersebut diputuskan melalui Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Gugatan diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dkk pada 30 September 2025. Para penggugat mempersoalkan tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berupa pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025. Objek sengketa berada di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Surat Kuasa Substitusi kepada Tim JPN yang dipimpin Badrut Tamam, S.H., M.H.

Majelis Hakim menilai tindakan pemasangan plang oleh Satgas PKH telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tindakan tersebut dinyatakan sah dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.

Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan penundaan, menolak seluruh gugatan penggugat, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp241.000.

Putusan ini menegaskan legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan demi kepastian hukum dan kepentingan negara di sektor agraria dan kehutanan.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *