![]()
klikbangsa.com (Jakarta)- Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Anak Rakyat (ANTARA), Anton Panjaitan, telah melaporkan Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pasalnya, “ Laporan yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Timur melalui Kanit Krimsus, sampai saat ini belum terealisasi. Senin ( 6/ Mei/ 2024).
Akibat tidak adanya respon dari pihak Polres Jakarta Timur/Kanit Krimsus, akhirnya kami melaporkan kinerja Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur ke Propam Polda Metro Jaya. Jumat.(6/9/2024). Bukti laporan LSM – Antara ke Propam Polda Metro Jaya. Nomor Surat: 12/ LP/PROPAM/ANTARA/IX/2024,” jelasnya.
“Sampai saat Polres Metro Jakarta Timur, belum meresponnya, bahkan belum menyampaikan surat perkembangan penyelidikan atau SP2HP. “Kami sebagai pelapor/pengadu dan sepertinya, pihak Polres Jakarta Timur, tidak menghiraukan laporan kami, untuk itu kami menduga tidak ada kepastian Hukum atas laporan kami,” tegas Anton kepada sejumlah awak media.Rabu.(18/9/2024).
“Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Antara lain: menjamin, akuntablitas dan transpransi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap 1 bulan.
“Dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan tidak profesional oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Timur,” pungkasnya. Sesuai dengan amanat, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2002 tentang Disiplin Kepolisian. Pasal satu (1), mengatakan, dalam pelaksanaan tugas Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Antara lain:
“memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik – baiknya laporan dan /atau pengaduan masyarakat”.
“Bahwa tuntutan profesional Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya masyarakatnya dan mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam Negeri yang mantap dan dinamis, “ imbuhnya.
“Kami menduga telah terjadi Pelanggaran disiplin, bahwa Kepolisian/Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur, atau tidak menindak lanjuti laporan yang kami sampaikan,” beber Anton
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dengan Kotraktor pelaksana, kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Saluran JL. Kayu Manis IV dan Kayu manis V Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman, patut kami pertanyakan.
“Kami sudah melaporkan tindak pidana korupsi sejak tanggal 6 Mei 2024 Nomor: 12/ LP/Polres/ANTARA/V/2024. “Kami menduga Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur telah menganggarkan kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi Saluran Jalan Kayu Manis IV dan Jalan Kayu Manis V, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman dengan nilai kontrak Rp.1. 338.647.700 dan Rp.1.309. 869.93.tahun anggaran 2023,” jelasnya.
“Modus yang terjadi dilapangan,pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Antara lain: tidak menggunakan lantai Kerja, padahal sesuai dengan bill of quantity (B&Q), mestinya menggunakan lantai kerja sesuai dengan anggaran spesifikasi teknis namun yang terjadi ternyata tidak dilaksanakan,” tandasnya.
“Tidak dilaksanakan pekerjaan lantai kerja, padahal sudah dianggarkan bahkan sesuai dengan gambar perencanaan. Pertanyaan kami adalah kemanakah anggaran penggunaan lantai kerja tersebut ?Apakah dikembalikan ke Kas Daerah ?
“Pakta yang terjadi dilapangan sejumlah proyek pekerjaan konstruksi saluran jalan kayu manis IV dan jalan kayu manis V, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman, terindikasi terjadi pengurangan volume hingga berpotensi terjadi kerugian Negara”.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Timur, saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, belum memberikan tanggapan. Rabu. (18/9/2024). Tepat pukul 18.14 Wib. (Parulian S).
