![]()
klikbangsa.com |Jakarta Pusat – Dugaan kejahatan lingkungan oleh PAM Jaya DKI JAKARTA kembali mencuat. Investigasi eksklusif tim klikbangsa.com menemukan indikasi pembuangan limbah pengolahan air secara langsung ke badan Sungai Krukut. Air sungai tampak menghitam, pekat, dan berbau menyengat. Di bawah salah satu pipa besar yang terhubung langsung ke sungai, tampak jelas endapan lumpur tebal bercampur sampah.
Dalam pantauan langsung tim kami, ditemukan kurang lebih 42 pipa pembuangan limbah aktif milik PAM Jaya yang langsung bermuara ke Sungai Krukut. Praktik ini ditengarai mempercepat penumpukan lumpur di badan sungai dan memperparah risiko banjir saat musim hujan.
“Kalau lumpurnya tidak segera dikeruk, bisa menyebabkan banjir. Bahkan air bercampur lumpur bisa masuk ke rumah warga,” ujar Hasanto, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Lebih miris lagi, praktik semacam ini disebut warga sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga kini, tidak ada satu pun tindakan tegas dari PAM Jaya maupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Bukti Kerusakan Ekologis
Bantaran Sungai Krukut kini menunjukkan kerusakan ekologis parah: sampah rumah tangga menumpuk, limbah cair mencemari air, dan tumbuhan liar menutup sebagian aliran. Situasi ini menandai potensi bencana ekologis lebih besar, yang bisa berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan warga ibu kota.
Jika terbukti, PAM Jaya bisa dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 60 melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.
- Pasal 104 mengatur sanksi pidana hingga 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air
- Pasal 21 mewajibkan kegiatan pembuangan limbah memenuhi baku mutu air.
- Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Menegaskan pengelolaan air limbah harus dilakukan secara terpadu untuk mencegah pencemaran.
Masyarakat mendesak Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup untuk:
- Melakukan inspeksi langsung ke titik-titik pembuangan,
- Menjatuhkan sanksi tegas kepada PAM Jaya jika terbukti melanggar,
- Menormalisasi Sungai Krukut agar aliran air kembali lancar dan tidak meluap,
- Melakukan audit lingkungan secara transparan dan melibatkan publik.
Kelambanan penanganan tidak hanya mencoreng komitmen lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Di tengah krisis iklim dan cuaca ekstrem, pengabaian ini bukan lagi kelalaian administratif—ini adalah bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan warga kota.
Elvida MS
