![]()
Klikbangsa.com-Pangkalpinang. Kejaksaan Republik Indonesia terus menindaklanjuti eksekusi putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah dengan menyita sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung.
Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan pada 9 hingga 11 Juni 2026.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam pelaksanaan eksekusi, tim menyita sejumlah aset bernilai strategis yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Pada 9 Juni 2026, tim mengeksekusi satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Sehari kemudian, penyitaan berlanjut dengan menyasar enam aset lainnya. Di antaranya dua bidang lahan berukuran sangat besar di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan dengan luas mencapai 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi. Selain itu, turut disita beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Koba, Arung Dalam, dan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Pada 11 Juni 2026, tim kembali melakukan sita eksekusi terhadap dua aset di Kota Pangkalpinang, yakni sebidang tanah seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang dan tanah seluas 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih.
Secara keseluruhan, luas aset yang disita mencapai lebih dari 3,4 juta meter persegi, belum termasuk sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola komoditas timah.
Langkah Kejaksaan tersebut menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset hasil tindak pidana guna mengembalikan hak negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Fridolin Situmorang
