![]()
Klikbangsa.com Jakarta. Upaya menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan memasuki babak baru. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah sekaligus memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia kini semakin kompleks. Selain tingginya angka sengketa tanah, aset berupa tanah juga kerap dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan hasil kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara,” ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, salah satu persoalan utama yang sering menghambat penyelesaian sengketa tanah adalah belum terintegrasinya data antarinstansi. Kondisi ini menyebabkan munculnya berbagai putusan hukum yang tumpang tindih terhadap satu objek tanah yang sama, baik dari perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Akibatnya, tidak sedikit pemilik sah yang justru kesulitan menguasai hak atas tanahnya karena status hukum yang tidak jelas.
“Kita berkomitmen mengakhiri problematika tersebut melalui kolaborasi yang lebih kuat dan terukur,” katanya.
Dalam kesempatan itu, BPA juga mengajak Kementerian ATR/BPN melakukan langkah yang disebut sebagai “cuci gudang” terhadap berbagai kasus pertanahan lama yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Langkah tersebut mencakup percepatan penyelesaian sengketa yang menggantung, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang berkepanjangan dan kerap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Kuntadi menegaskan, meskipun negara memiliki kewenangan untuk merampas aset yang terkait tindak pidana, pelaksanaannya harus tetap berdasarkan aturan hukum yang jelas dan memiliki batasan yang tegas.
“Kasus-kasus yang tertunda harus segera diberikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga negara,” tegasnya.
Bagi BPA Kejaksaan RI, kerja sama ini juga memiliki nilai strategis dalam mendukung tugas pemulihan aset negara. Selama ini, proses pelacakan aset milik pelaku korupsi maupun tindak pidana lainnya sering terkendala akses terhadap data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
Dengan adanya sinergi bersama ATR/BPN, proses identifikasi, penelusuran, hingga pemulihan aset hasil kejahatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Menutup sambutannya, Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN atas komitmennya membangun kolaborasi lintas sektor.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi lahirnya berbagai kebijakan baru yang tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
Fridolin Situmorang
