Spread the love

Loading

klikbangsa.com Kalimantan Tengah — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Tindakan tegas ini dilakukan saat kunjungan kerja peninjauan lapangan di Kabupaten Murung Raya, Kamis (22/1/2026).

Peninjauan lokasi dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.

Penguasaan kembali lahan ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PKP2B PT AKT sejak 19 Oktober 2017, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017. Meski izin telah dicabut, perusahaan diduga masih melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal hingga akhir 2025.

Deretan Pelanggaran Serius

Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, antara lain:

  • Pelanggaran Perizinan
    Izin operasional dicabut karena PKP2B dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Aktivitas Tambang Ilegal
    PT AKT terindikasi tetap melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
  • Potensi Denda Fantastis
    Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan berpotensi dikenakan denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, dengan perhitungan Rp354 juta per hektare.
  • Inventarisasi Alat Berat
    Lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator, kini berada dalam pengawasan ketat Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa langkah hukum tidak berhenti pada penguasaan lahan semata.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Satgas PKH memperketat pengamanan lokasi dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh selama proses hukum berlangsung.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal serta memulihkan kawasan hutan dari eksploitasi tanpa izin.

 

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *