Spread the love

Loading

Klikbangsa.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya inefisiensi serius dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina melalui kesaksian mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

JPU Triyana Setia Putra menjelaskan, Arcandra yang juga pernah menjabat Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016–2019 memberikan pemaparan mendalam terkait tata kelola perusahaan dari sektor hulu hingga hilir, khususnya sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

Dalam kesaksiannya, Arcandra mengungkap fakta bahwa bagian minyak mentah negara sekitar 255 ribu barel per hari tidak diserap untuk kebutuhan dalam negeri, melainkan diekspor ke luar negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Kondisi tersebut menyebabkan PT Pertamina terpaksa melakukan impor minyak mentah. Dampaknya, biaya operasional membengkak, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan tambahan ruang penyimpanan atau storage,” ujar JPU Triyana kepada wartawan usai persidangan.

Menurut JPU, situasi inilah yang kemudian melatarbelakangi keputusan PT Pertamina menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak. Namun, langkah tersebut dinilai tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum di tubuh Pertamina pada periode 2018–2024.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah memastikan kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026.

Sementara itu, mantan Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, kembali berhalangan hadir karena masih menjalani perawatan medis di Singapura. Tim JPU menyatakan akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih diperlukan atau telah terwakili oleh saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara.

Fridolin MH

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *