Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com  Jakarta  -Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Buronan tersebut berinisial Hariyono, S.Pd., kelahiran Jombang, berusia 69 tahun (4 Januari 1957). Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Kristen, dan berstatus pensiunan PNS. Alamat terakhir tercatat di Jl. Griya Indah Blok 5 No.5, Jombang, Jawa Timur.

Kasus yang menjerat Hariyono berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Jombang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan kerugian negara sebesar Rp277.115.000. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200.000.000, subsider 4 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang guna pelaksanaan eksekusi putusan.

Jaksa Agung menegaskan jajarannya agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan.

Fridolin MH

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *