![]()

Klikbangsa.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap rangkaian bukti kerja sama antara saksi dan para terdakwa dalam pembuatan konten negatif pada persidangan perkara dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Marcella Santoso hadir sebagai saksi. Ia memberikan keterangan terkait tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
JPU menjelaskan, fokus persidangan adalah mengurai peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan sejumlah perkara besar, meliputi kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, serta impor gula.
Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan bukti percakapan digital yang menunjukkan adanya koordinasi intens antara saksi dan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar. Percakapan itu mengungkap proses penyusunan narasi hingga produksi konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi opini publik melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram.
“Dari bukti chat, narasi konten disiapkan oleh saksi, kemudian diproduksi menjadi video oleh terdakwa Adhiya Muzakki sebelum dipublikasikan secara luas,” ujar Andi Setyawan.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah permintaan saksi agar dibuat konten bernada buruk terhadap Jampidsus saat penanganan perkara masih berjalan. Meski saksi membantah keterlibatan dalam gerakan “Indonesia Gelap” dan isu “RUU TNI”, JPU menegaskan bukti dari ponsel Adhiya Muzakki menunjukkan materi tersebut dikirim kepada saksi untuk mendapat persetujuan.
Menurut JPU, konten-konten tersebut berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana tercermin dalam aksi demonstrasi besar yang terjadi sebelumnya.
Menanggapi klaim adanya tekanan dari penyidik, JPU secara tegas membantah. Ia memastikan tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf saksi.
“Video itu disampaikan secara sukarela oleh saksi saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan terkait hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkas Andi Setyawan.
Fridolin MH
