![]()
Klikbangsa.com-Kalimantan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Sebanyak 14 lokasi di tiga provinsi digeledah dalam perkara penyimpangan pengelolaan tambang batu bara PT AKT dengan tersangka berinisial ST.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari rumah tersangka, kediaman saksi, hingga kantor perusahaan yang terafiliasi. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2016 hingga 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, penyidik menyasar 10 lokasi, di antaranya kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, meliputi kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dokumen operasional tambang batu bara, dokumen pengeboran milik PT AKT, serta barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server. Tak hanya itu, tim juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing yang turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Seluruh rangkaian penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.
Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Fridolin Situmorang
