![]()
Klikbangsa.com-Sumsel. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Adapun delapan tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah, dengan rentang jabatan periode 2008 hingga 2017.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Modus dan Kronologi
Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui direkturnya, WS, mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Selanjutnya pada tahun 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS kembali mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar ke kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim penilai dari divisi agribisnis bank diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, mulai dari syarat agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang menyimpang dari tujuan awal.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon kredit mencapai:
- PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
- PT BSS sebesar Rp900,66 miliar
Namun, fasilitas kredit tersebut kini berada dalam kondisi kolektabilitas 5 atau macet.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.
Fridolin Situmorang
