Spread the love

Loading

klikbangsa.com (Jakarta) – Kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan non-formal kembali mencuat. Hari ini, Selasa (28/4/2026), Susandi, S.H., M.H., resmi menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan terkait peristiwa yang menimpa buah hatinya di tempat kursus bahasa Inggris, Sparks English Kelapa Gading.

 

Pantauan di lokasi, Susandi tiba di Polres Metro Jakarta Utara dan mulai memberikan keterangan kepada penyidik pada pukul 11.00 WIB. Selama kurang lebih tiga jam, ia dicecar sejumlah pertanyaan krusial terkait kronologi jatuhnya sang anak (berinisial C) serta dugaan ancaman kekerasan yang menyertainya.

 

*Seret Nama Center Manager*

 

Kasus ini bermula dari insiden jatuhnya anak Susandi di area tempat les. Namun, perkara berkembang menjadi dugaan tindak pidana saat Susandi melaporkan oknum Center Manager Sparks English berinisial GEVS alias Miss Vi ke SPKT Polda Metro Jaya.

 

“Pemeriksaan hari ini fokus pada dugaan pelanggaran pidana ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pihak terlapor terhadap anak saya,” ujar Susandi usai keluar dari ruang pemeriksaan.

*Sorotan Praktisi Hukum*

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Seknas KPP Justitia, Advokat Chandra Kirana, S.H., M.H., angkat bicara. Menurutnya, kasus ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut perlindungan anak di ruang lingkup pendidikan.

Kiri : Adv. Susandi, SH, MH
Kanan : Adv. Chandra Kirana, SH, MH – Ketum Seknas KPP Justitia & Ketua LBH Laskar Merah Putih 

“Ada potensi besar kasus ini naik status hukumnya dan menjadi perhatian publik. Sangat disayangkan jika oknum tenaga pengajar di lingkungan belajar justru melakukan hal yang bertentangan dengan hukum terhadap anak di bawah umur,” tegas Chandra saat dihubungi terpisah.

*Peringatan bagi Lembaga Pendidikan*

Susandi berharap proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarganya. Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi orang tua murid lainnya.

 

“Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh tempat kursus bahasa Inggris lainnya. Jangan bersikap sembarangan terhadap orang tua dan murid. Kami hanya menuntut keadilan dan rasa aman bagi anak-anak kami saat belajar,” tutup Susandi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya bagi pihak terlapor.

(Faresi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *