DR. Rolas B Sitinjak SH.MH adalah ; Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Komisioner BPKN RI (2017-2023), Ahli Hukum Perlindungan Konsumen, Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju.
Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju Dr. Rolas Sitinjak, S.H., M.H. yang juga komisioner BPKN RI Periode 2017–2023 mengatakan uang rakyat habis dan negara gagal melindungi konsumen sektor keuangan di Indonesia. Itu disampaikannya memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April.

SEKTOR KEUANGAN & SUB-SEKTORNYA: MEDAN TEMPUR KONSUMEN

Rolas Sitinjak menjelaskan bahwa sektor keuangan adalah urat nadi kehidupan ekonomi rakyat Indonesia yang mencakup tiga subsektor utama yang kini menjadi arena paling rentan bagi konsumen. (1) Perbankan; tempat rakyat menyimpan, meminjam, dan mempercayakan dananya kepada lembaga yang seharusnya paling aman; (2) Asuransi; instrumen manajemen risiko yang seharusnya memberikan perlindungan namun kerap berubah menjadi jebakan gagal bayar; dan (3) Teknologi Keuangan (Fintech); khususnya pinjaman online (pinjol) yang menjamur dan justru menjadi ancaman nyata bagi rakyat yang paling membutuhkan.

“Kepercayaan menjadi fondasi dari setiap layanan keuangan. Dan kepercayaan itulah yang hari demi hari terus digerus oleh kasus-kasus yang mencoreng wajah industri jasa keuangan nasional sementara perlindungan hukum bagi konsumen masih jauh dari memadai” kata Rolas Sitinjak.

KERANGKA HUKUM: ADA, NAMUN BELUM SEPENUHNYA MELINDUNGI

Ada beberapa regulasi yang saat ini menjadi landasan perlindungan konsumen di sektor keuangan:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Landasan umum hak konsumen: atas keamanan, informasi yang benar, keadilan, dan ganti rugi, berlaku lintas sektor termasuk jasa keuangan.

UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Memberi mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Mengatur kewajiban transparansi, larangan klausula baku yang merugikan, dan mekanisme pengaduan konsumen.

UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK Mengatur kewajiban perusahaan asuransi memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis; UU PPSK memberi mandat LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).

POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
Mengatur fintech lending: batas bunga, larangan penagihan intimidatif, kewajiban perlindungan data nasabah, dan melarang akses data ponsel selain kamera, mikrofon, dan lokasi.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Melindungi data konsumen dari penyalahgunaan oleh pihak jasa keuangan, termasuk pinjol yang mengakses kontak dan galeri nasabah.

“Secara normatif, kerangka regulasi tersebut terlihat cukup komprehensif. Namun antara norma dan kenyataan, terdapat jurang yang lebar dan dalam, diisi oleh ribuan kasus yang membungkam kepercayaan publik,” ujar Rolas Sitinjak.

TIGA WAJAH KEGAGALAN: KETIKA UANG RAKYAT TAK AMAN

Perbankan: Skandal BNI Aek Nabara dan Dana Jemaat Rp 28 Miliar Raib

Kasus yang sedang viral dan mengguncang publik adalah penggelapan dana Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), lembaga keuangan Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sejak 2019, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan bunga menggiurkan 8% per tahun kepada pengurus gereja, menggunakan fasilitas, sistem, dan wibawa institusi bank plat merah untuk meyakinkan korban. Selama tujuh tahun, dana yang dikumpulkan lebih dari 1.900 jemaat, mayoritas buruh tani sawit yang menabung Rp10.000 per minggu demi masa depan anak-anak mereka, mengalir masuk tanpa kecurigaan.

Tabir pengkhianatan mulai terkuak pada Februari 2026, saat gereja hendak mencairkan Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah, namun dana tidak dapat dicairkan dan produk “BNI Deposito Investment” dinyatakan tidak pernah ada dalam sistem resmi bank. Total kerugian yang ditanggung CU-PAN mencapai Rp 28,8 miliar. Tersangka kabur ke Australia setelah kasusnya terkuak, namun akhirnya ditangkap dan ditahan pada 30 Maret 2026. BNI pusat hanya bersedia menalangi Rp 7 miliar, sebuah angka yang ditolak keras oleh pihak gereja dan kuasa hukumnya, karena kelalaian pengawasan internal bank tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang mengikuti prosedur resmi.

Asuransi: Gagal Bayar yang Mengkhianati Jutaan Pemegang Polis

Indonesia telah diwarnai oleh deretan skandal gagal bayar asuransi yang menghancurkan kepercayaan publik: Jiwasraya, Wanaartha Life, Kresna Life, dan AJB Bumiputera adalah nama-nama yang diingat jutaan nasabah sebagai lambang pengkhianatan. Penyebab utamanya seragam: tata kelola buruk, pengelolaan investasi yang tidak prudent, dan kelemahan fatal pengawasan OJK yang gagal mendeteksi risiko sejak dini. Kasus Kresna Life, misalnya, menunjukkan bahwa pemeriksaan OJK pada 2019 gagal mendeteksi risiko antarkelompok secara tepat waktu, hingga pemegang polis menanggung kerugian miliaran rupiah akibat penempatan investasi yang tidak wajar ke afiliasi perusahaan. Perlindungan normatif dalam UU Perasuransian dan POJK ada, namun efektivitasnya terhambat oleh aset yang tidak likuid, laporan solvabilitas yang tidak konsisten, dan Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan UU PPSK 2023 belum beroperasi penuh.

Fintech/Pinjol Ilegal: Teror Digital yang Meremukkan Rakyat Kecil

Sepanjang 2025, OJK menerima 18.633 pengaduan khusus terkait pinjol ilegal. Selama 2017 hingga Desember 2025, OJK telah memblokir total 14.006 entitas illegal, di antaranya lebih dari 11.000 pinjol ilegal. Namun setiap kali satu entitas diberangus, puluhan yang baru muncul dengan nama berbeda. Kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal dilaporkan mencapai Rp 47 triliun selama 2023-2025, angka yang mencerminkan betapa masif dan sistematisnya kejahatan ini. Modus operandinya: bunga harian mencekik, akses ilegal ke seluruh data ponsel nasabah termasuk kontak dan galeri foto, lalu teror dan intimidasi yang meremukkan mental korban, termasuk kasus ibu rumah tangga yang mengakhiri hidupnya akibat teror debt collector pinjol ilegal.

APAKAH KONSUMEN KEUANGAN SUDAH DILINDUNGI?

Jawab Rolas Sitinjak tegas: BELUM. Menurut nya Regulasi memang ada, tetapi penegakan tidak sebanding dengan skala pelanggaran. OJK sebagai otoritas tunggal pengawas jasa keuangan menghadapi tekanan pengawasan yang sangat besar terhadap ratusan lembaga dengan jutaan konsumen. Mekanisme pengaduan tersedia, namun akses rakyat kecil terhadapnya sangat terbatas. Sanksi bagi pelanggar kerap tidak memberikan efek jera. Dan yang paling kritis: instrumen perlindungan terpadu yang seharusnya menjadi payung, yaitu revisi UUPK masih terbengkalai di Prolegnas 2026 tanpa kejelasan kapan akan diselesaikan.

TUNTUTAN TEGAS

BNI wajib mengembalikan seluruh dana CU Paroki Aek Nabara tanpa negosiasi sepihak kelalaian pengawasan internal perbankan tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang patuh prosedur.
OJK harus memperketat pengawasan internal bank, termasuk sistem verifikasi produk agar praktik “bank dalam bank” oleh oknum pejabat tidak dapat terjadi lagi.
Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan UU PPSK 2023 harus segera dioperasionalkan agar pemegang polis tidak lagi menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus gagal bayar asuransi.
Pemberantasan pinjol ilegal harus diperkuat dengan pendekatan pidana yang lebih tegas, bukan sekadar pemblokiran aplikasi yang esok harinya muncul kembali dengan nama baru.
DPR dan Pemerintah harus segera menyelesaikan revisi UUPK dengan mengintegrasikan perlindungan konsumen sektor keuangan yang menyeluruh, mencakup perbankan, asuransi, dan fintech, sebagai satu kesatuan sistem yang tidak boleh ditunda lebih lama.

“Kepercayaan rakyat bukan untuk diperdagangkan. Selama konsumen keuangan belum benar-benar dilindungi, setiap rupiah yang disimpan, diasuransikan, atau dipinjam adalah pertaruhan bukan kepastian.” Pungkas Rolas Sitinjak.

(M.NUR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *