![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, SDT juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Seluruh proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, SDT disebut mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence yang sah. Penyidik menduga perusahaan menggunakan data yang tidak benar agar tetap memenuhi syarat memperoleh izin operasi produksi seluas 4.084 hektare.
Izin tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
“PT QSS seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi,” ungkap penyidik dalam keterangannya.
Penyidik juga mengungkap bahwa setelah mengantongi izin operasi produksi, PT QSS justru tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP yang dimiliki.
Meski demikian, perusahaan tetap diduga melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS secara melawan hukum.
Aktivitas penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Bahkan, ekspor disebut tetap berjalan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Tak hanya itu, PT QSS juga diketahui belum memiliki fasilitas smelter, padahal hal tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan primair, tersangka dijerat Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dalam dakwaan subsidiair, SDT dijerat Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c KUHP junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 618 KUHP.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Fridolin Situmorang
