Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Kab.Tangerang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Tim Intelijen berhasil mengamankan seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial WJ yang diduga mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari salah satu kepala desa pada Kamis, 2 Juli 2026. Berdasarkan informasi tersebut, oknum LSM berinisial WJ diduga menawarkan bantuan untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan meminta sejumlah uang kepada pihak desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi dan pengamanan guna menjaga nama baik institusi serta mencegah adanya penyalahgunaan nama Kejaksaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam proses pemantauan, diketahui bahwa WJ meminta pertemuan dengan beberapa kepala desa yang menjadi objek laporan pengaduannya. Dalam komunikasi yang dilakukan, WJ menyampaikan seolah-olah dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan meminta uang sebesar Rp25.000.000 sebagai syarat untuk menyelesaikan atau menghentikan proses laporan pengaduan tersebut.

Pada Senin, 6 Juli 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan terhadap pertemuan yang berlangsung di salah satu kantor desa di wilayah Kecamatan Legok. Setelah dilakukan negosiasi, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 kepada WJ.

Sesaat setelah penyerahan uang tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan tindakan pengamanan terhadap WJ. Dari hasil pengamanan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp15.000.000 dalam amplop yang telah diberi stempel tiga desa;

Satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver;

Satu unit kendaraan roda empat Grand Livina Tahun 2013;

Setelah dilakukan klarifikasi awal di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa tidak pernah meminta maupun menerima sejumlah uang dari pihak mana pun untuk menghentikan, menyelesaikan, atau mempengaruhi penanganan suatu laporan maupun perkara. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga integritas institusi serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama dan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

FMHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *