Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang cukup, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita berdasarkan persetujuan pengadilan.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

IS, selaku Perwakilan PT PMM;

GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo;

JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Modus Dugaan Perbuatan

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) yang termasuk komoditas strategis dan dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen sebagai syarat untuk memperoleh dokumen ekspor.

GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan melakukan pengujian yang tidak komprehensif terhadap sampel yang diserahkan, sehingga kandungan LTJ/REE tidak terdeteksi dan tidak tercantum dalam laporan hasil laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap memproses dan menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya kandungan LTJ/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil analisis laboratorium yang telah diterima.

Dugaan Kerugian Negara

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor ilegal tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang sebanyak kurang lebih 390 ton, sehingga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan tersebut.

Saat ini, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor yang berwenang.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan/atau

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor pengelolaan sumber daya alam strategis, guna mendukung tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

FMHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *