Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menegaskan seluruh dalil pembelaan atau pledoi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Corneles usai sidang agenda replik penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).Menurut JPU, unsur niat jahat (mens rea) dan kesengajaan terdakwa terlihat sejak awal perumusan kebijakan pengadaan Chromebook pada tahun 2020. Dalam rapat tertutup pada Mei 2020, Nadiem disebut memberikan instruksi untuk tetap melanjutkan pengadaan Chromebook meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di kementeriannya.

“Perintah tersebut tetap dipaksakan meskipun terdakwa mengetahui adanya penolakan dari jajaran internal. Ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk menabrak aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Corneles. JPU menyebut instruksi tersebut kemudian diperkuat dalam sejumlah pertemuan internal dan diwujudkan melalui penguncian spesifikasi teknis pada sistem operasi Chrome OS.

Selain itu, Corneles menilai terdakwa mengabaikan peringatan dari bawahannya terkait ketidakcocokan Chromebook dengan sistem pendidikan yang dikembangkan kementerian. Berdasarkan keterangan saksi IBAM di persidangan, hasil komunikasi dengan pihak Google yang menyatakan sistem Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel justru tidak ditindaklanjuti.

Dari sisi fakta material, JPU mengaku berhasil membuktikan adanya permufakatan jahat yang melibatkan pihak Google sejak awal tahun 2020. Dalam beberapa pertemuan, terdakwa disebut melakukan pengkondisian agar proyek digitalisasi pendidikan menggunakan produk berbasis Google.

Menurut JPU, pihak Google bahkan merekomendasikan pihak tertentu untuk berkoordinasi dengan pejabat kementerian dalam penyusunan kajian teknis pengadaan. Seluruh spesifikasi teknis, termasuk penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), disebut berasal dari Google.“Kajian teknis tersebut dibuat seolah-olah sesuai prosedur, padahal merupakan hasil rekayasa yang telah dirancang sebelumnya,” ujar Corneles.

JPU juga membantah klaim pembelaan bahwa tidak terjadi kemahalan harga dalam proyek tersebut. Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, penguncian spesifikasi pada produk tertentu telah menghilangkan prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, kata JPU, harga Chromebook mengalami lonjakan signifikan. Ahli dari BPKP mengungkapkan laptop yang semula ditawarkan sekitar Rp3 juta dalam e-katalog meningkat menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain kerugian keuangan negara, JPU menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Saat pandemi COVID-19, pengadaan perangkat pembelajaran seharusnya diprioritaskan bagi siswa di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki keterbatasan akses internet dan perangkat belajar.Namun, pengadaan justru banyak dilakukan di wilayah perkotaan yang dinilai sudah memiliki fasilitas pendukung pembelajaran daring yang memadai.

Terkait klaim tingkat pemanfaatan Chromebook mencapai 80 persen, JPU menilai angka tersebut muncul setelah adanya intervensi pada tahun 2023. Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan perangkat meningkat setelah dilakukan verifikasi dan berbagai pelatihan kepada guru untuk mendorong penggunaan Chromebook di sekolah.“Fakta tersebut justru memperkuat dakwaan bahwa pada periode 2020 hingga 2022 banyak perangkat Chromebook yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah,” tutup Corneles.

Fridolin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *