Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Buronan tersebut ditangkap pada Selasa (9/6/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Hj. Andi Minrana, S.E., perempuan berusia 55 tahun, warga Jalan Andi Tonro V, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Hj. Andi Minrana merupakan terpidana kasus pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.Menariknya, saat dilakukan pengamanan, terpidana ternyata sudah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang terkait perkara lain, yakni tindak pidana perlindungan konsumen.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) dalam menegakkan kepastian hukum dan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan Hj. Andi Minrana menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu para terpidana yang berupaya menghindari proses eksekusi hukum.

Fridolin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *