![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode Tahun Anggaran 2023–2024 dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru.
Tersangka yang ditetapkan adalah JND, selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pihak yang diduga mengendalikan sejumlah perusahaan, yaitu CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan JND dalam praktik rekayasa proyek fiktif pada lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum selama periode 2023 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JND diduga secara bersama-sama dengan pihak lain melakukan pengaturan dan penggunaan sejumlah perusahaan untuk melaksanakan proyek-proyek yang bersifat fiktif. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Modus yang digunakan diduga melibatkan pemanfaatan sejumlah badan usaha sebagai sarana pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga dana negara yang dialokasikan untuk kegiatan belanja rutin tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka JND dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 6 Juli 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Tim Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
FMHS
