Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui percepatan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Berdasarkan hasil pendalaman dan kajian terhadap berkas perkara yang diterima, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat independensi dan efektivitas proses penyidikan, Kejaksaan Agung menunjuk sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Pembentukan tim khusus ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif serta menghindari potensi resistensi antara penyidik dan pihak tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pada Rabu, 22 Juli 2026. Sebanyak empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS dipanggil untuk memberikan keterangan, bersama seorang ahli Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya belum memenuhi panggilan penyidik, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tanpa memberikan pemberitahuan. Untuk itu, penyidik akan melayangkan pemanggilan kembali pada Jumat, 24 Juli 2026.

Komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini juga tercermin dari kehadiran sejumlah lembaga pengawas dan mitra penegak hukum dalam proses pemeriksaan. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, koordinasi intensif antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mendukung percepatan penyelesaian perkara serta memperkuat proses pembuktian yang sedang berjalan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

FMHS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *