![]()
klikbangsa.com (Jakarta) – Seorang pelapor berinisial Selvia Elvina Darapuspita menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil penanganan perkara yang dilaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Menurutnya, putusan sidang etik terhadap anggota Polri yang dilaporkannya belum memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga.
Kekecewaan tersebut disampaikan setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam tertanggal 24 Desember 2025, yang menjelaskan bahwa perkara telah melalui tahapan klarifikasi, gelar perkara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.
Menurut pelapor, sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor dinilai jauh lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya. Ia menyebut bahwa pada proses awal terlapor dikabarkan sempat dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun disertai penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Namun, pada putusan akhir, sanksi tersebut berubah menjadi demosi selama satu tahun.
Pelapor juga mengemukakan sejumlah keberatan. Menurut keterangannya, terlapor diduga terlibat judi online, tidak mengakui kesalahannya, belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun memenuhi tanggung jawab terhadap dirinya, serta diduga kembali mengingkari janji yang pernah disampaikan.
Selain itu, pelapor mengeluhkan proses pemeriksaan yang menurutnya kurang cermat. Ia menyatakan bahwa terlapor juga sedang menghadapi perkara pidana, namun informasi tersebut, menurut pelapor, tidak tercantum atau tidak menjadi bagian dari pertimbangan yang tertulis dalam proses sidang etik. Pelapor berharap hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak yang menangani perkara agar seluruh fakta yang relevan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Pelapor juga menyampaikan dugaan adanya tindakan yang mengarah pada upaya meringankan hukuman terlapor. Namun, hingga saat ini dugaan tersebut belum didukung putusan atau pernyataan resmi dari pihak berwenang.
> “Saya dan keluarga sangat kecewa karena merasa belum mendapatkan keadilan. Kami masih berharap terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya. Apabila tidak ada pertanggungjawaban, kami berharap institusi Polri mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pelapor, Rabu (22/07/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Selvina, Imam Nugroho, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Metro Jaya yang menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang dilaporkan oleh kliennya.
Menurut Imam, putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan oleh pihak pelapor. Ia menilai penjatuhan sanksi tersebut belum sejalan dengan semangat reformasi Polri yang selama ini didorong untuk mewujudkan institusi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
“Saya selaku kuasa hukum Saudari Selvina turut merasakan kekecewaan atas hasil putusan sidang KKEP Polda Metro Jaya. Apa yang disampaikan oleh klien kami merupakan bentuk harapan agar proses penegakan etik di lingkungan Polri dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Imam Nugroho.
Ia menilai, apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau perbuatan tercela, maka penegakan hukum internal seharusnya dilakukan secara tegas dan proporsional sehingga mampu menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Oleh karena itu, Imam berharap Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, dan Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap proses penegakan kode etik yang telah berlangsung.
“Kami berharap pimpinan Polri dapat melihat persoalan ini secara komprehensif. Penegakan kode etik harus dilaksanakan secara maksimal terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar etika profesi, norma, maupun kepatutan sebagai anggota Polri. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga dan semangat reformasi Polri benar-benar diwujudkan dalam praktik,” tutup Imam Nugroho.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Bidpropam Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan mengenai keterlibatan terlapor dalam perkara pidana, judi online, maupun keberatan terhadap proses sidang etik merupakan pernyataan dari pihak pelapor yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Faresi)Â
