Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Terkait dengan adanya pengakuan sejumlah orang tua peserta didik di SDN 01 Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dikatakan, ”pihak sekolah telah menjual seragam batik dan seragam olah raga terhadap semua peserta didik baru, biaya untuk kedua seragam tersebut. Antara lain: 1.batik dan 2.seragam olah raga ) sebesar Rp. 310.000,” ujar sumber dan diminta namanya tidak mau dipublikasikan.

Sumber informasi yang berbeda mengakui dan membenarkan, dan sudah terlebih dahulu beli seragam dari sekolah langsung dari seorang guru inisial (R). Dan biayanya juga sama dengan peserta didik baru lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, jumlah peserta didik untuk SDN 01 Sukapura tahun ajaran 2026/2027, berkisar 124 peserta. Hasil penelusuran terkait jumlah siswa SDN 01 Sukapura kurang lebih 700 siwsa.

Kendatipun sudah dilarang, namun masih aja ada yang nekat mengabaikan aturan.

Dengan adanya temuan pihak sekolah menjual seragam batik dan seragam olahraga di lingkup sekolah sepertinya pihak sekolah mengabaikannya.

Padahal, sudah jelas aturannya untuk mencegah praktik bisnis atau pungutan liar (pungli -Red) dilingkungan sekolah.

Ironisnya, Jawaban kepala sekolah, Fitriana, M.Pd, saat dikonfirmasi, “terimakasih untuk pertanyaannya kepada kami, mohon pertanyaan tersebut dikirimkan melalui surat resmi, kepada kami atau bapak memberikan alamat untuk kami kirimkan surat resmi tanggapan dari kami, atas perhatian kami ucapkan terimakasih,” jelasnya.Kamis, (23/7/2026), tepat pukul 10.12 wib.

Diwaktu yang berbeda, kepala sekolah kembali minta tolong alamat kantor Redaksi Klikbangsa.com agar kami dapat menanggapi secara resmi terkait hal tersebut,” jelas Fitriana, M.Pd lewat aplikasi WhatApp miliknya, Kamis, (23/7/2026), tepat pukul 11.27 wib.

Menanggapi hal tersebut, Luhanry Lukas, S.E.,S.H angkat bicara, ”dirinya heran, kog masih ada pungli disekolah?Apakah masih kurang, gajinya, dan termasuk tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diterima pihak sekolah ?” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan,
berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.9 Tahun 2024. Bab IV. Pasal 15. (1).Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan pakaian seragam oleh sekolah di wilayah kerja masing-masing. Dan ayat (2).Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaporkan ke Dinas Pendidikan serta dijadikan bahan pengendalian sekolah oleh Kepala Suku Dinas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Diatur pada Bab IV. Pengadaan. Pasal 12. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitasi sekolah dalam pengadaan pakaian seragam. Sekolah, Komite Sekolah, Pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah dilarang.Antara lain:
a. Menjual pakaian seragam Sekolah

b. Mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

c. Pasal 15.(1).Kepala Suku Dinas melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan pakaian seragam oleh sekolah di wilayah kerja masing-masing. (2).Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Dinas serta dijadikan bahan pengendalian sekolah oleh kepala Suku Dinas,” beber Lukas.

Tidak hanya itu, “pihak sekolah mengabaikan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, Bab IV ayat (4). Displin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(6).Pelanggaran displin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan displin PNS baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.

Bagian ketiga. Larangan Pasal 5.

PNS dilarang (a). menyalahgunakan wewenang. (b).menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.(g). melakukan pungutan di luar ketentuan,” tutup Luhandri dan juga sebagai pemerhati pendidikan di DKI Jakarta. Kamis. (23/7/2026), tepat pukul 12.16 wib.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Dra.Heni Nurhayati, saat dikonfirmasi, “berjanji akan segera menindaklanjuti terkait dugaan pihak SDN 01 Sukapura menjual seragam batik dan seragam olahraga di lingkup sekolah dan segera ditindak lanjuti, melalui bawahannya,”tegas Heri.Kamis. (23/7/2026). Tepat pukul 09.52. wib.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, M.Pd, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *