![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari tahapan menuju proses persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2025 dan diduga telah menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Empat orang tersangka yang telah diserahkan pada Tahap II tersebut masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga didakwa melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sama.
Untuk kepentingan proses penuntutan dan pembuktian di persidangan, keempat tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Agung dalam memastikan setiap perkara tindak pidana korupsi diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan sumber daya alam yang memiliki dampak strategis terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
FMHS
