![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di kawasan Tebet Timur, Jakarta, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan memperoleh kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Buronan yang berhasil diamankan adalah H. Asep Jamaludin, Lc. alias Jimmy, seorang wiraswasta asal Tasikmalaya yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam melakukan pelacakan terhadap buronan yang masih berada di luar jangkauan eksekusi. Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa hambatan. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari implementasi program Kejaksaan Agung dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum melalui optimalisasi pencarian dan penangkapan buronan. Melalui Satgas SIRI, Kejaksaan terus meningkatkan koordinasi dan pemanfaatan fungsi intelijen guna memastikan para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memonitor, melacak, dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan putusan pengadilan secara konsisten serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kejaksaan Agung juga kembali mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi setiap buronan yang berupaya menghindari proses hukum, karena upaya pencarian akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan hingga seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas.
FMHS
