![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Sebanyak tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran di Jalan Kampung Bali XXXII, Rt.002/09,Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibongkar petugas gabungan.
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami mengatakan, bangunan tersebut melanggar Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan sudah berdiri puluhan tahun diatas saluran sehingga harus dibongkar guna mengembalikan fungsi saluran.
“ Bangunan yang ditertibkan ini melanggar Perda No.8 tahun 2007 dan sudah berdiri diatas saluran selama 25 tahun, dan penertiban ini kita menindaklanjuti aduan warga melalui CRM, “ jelas Tami, Rabu ( 8/7/2026)

Tami menuturkan sebelum ditertibkan bangunan tersebut, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) bertahap, ,mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga surat pembomngkaran kepada para penghuni., agar mereka membongkar bangunannya sendiri.
Sedikitnya 132 personil terdiri dari petugas TNI, Polri, Satpol PP Kelurahan Kampung Bali dan Kecamatan Tanah Abang, ASN, aparat Sudin Sosial, Sudin Bina Marga, Sudin SDA, Dishub, FKDM dan PPSU.
Pembongkaran tersebut selain manual juga menggunakan 1 unit alat berat ekskavator dan 1 unit skylife. Selain itu pemerintah juga menawarkan relokasi ke rumah susun (Rusun) bagi warga yang berdampak penertiban.
Sebelum melakukan pembongkaran terlebih dahulu diadakan Apel di RPTRA Hati Suci Kelurahan Kampung Bali dipimpin langsung oleh Asisten Ekbang Jakarta Pusat, Suprayogi didampingi Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, Lurah Kampung Bali Musa Ka.Satpol PP Kelurahan Kampung Bali Marja’i
Selesai penertiban terhadap bangunan tersebut, Pemerintah kecamatan Tanah Abang akan melakukan pengerukan saluran air sekaligus menata kembali lokasi bangunan liar sehingga fungsi saluran dapat kembali optimal dan mengurangi genangan air di lokasi tersebut.
“ Pihaknya akan melakukan pengerukan dan penataan di lokasi guna mengembalikan fungsinya, “ ucap Tami.
Sementara itu Ketua RW.09 Kampung Bali, Akman mengatakan keberadaan bangunan liar telah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi CRM
Bangunan Liar dihuni oleh tujuh kepala keluarga dengan total 14 jiwa.
“Ini memang bangunan liar sudah lama berdiri di atas saluran, dan warga di sini tidak keberatan bangunan liar ini dibongkar,” ungkap Akmam.
(Day)
