![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat) terus memperkuat kualitas calon aparat penegak hukum. Kali ini, Badiklat menghadirkan jaksa senior dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk membekali peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Adalah Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama Jampidum, yang turun langsung memberikan pembekalan kepada siswa PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Kelas X. Kegiatan berlangsung di Kampus A Gedung Satya Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dalam sesi pembelajaran tersebut, peserta mendapatkan materi bertajuk “Laboratorium Hukum” serta pelajaran Teknik dan Praktik Melengkapi Berkas Perkara untuk berbagai tindak pidana strategis, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, hingga ITE dan perikanan.
Kupas Tuntas Penanganan Perkara Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Bersama penyelenggara PPPJ Kelas X Gelombang I, Fri Hartono mengupas secara mendalam penanganan perkara tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup—dua sektor yang menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum nasional.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa penuntutan merupakan kewenangan penuntut umum yang mencakup seluruh proses persiapan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Penuntutan adalah satu rangkaian proses yang dimulai sejak SPDP diterima sampai penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujar Fri Hartono.
Fri juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun surat dakwaan, khususnya untuk tindak pidana khusus seperti:
- Kehutanan
- Lingkungan Hidup
- Pertambangan
- Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Perikanan
Menurutnya, surat dakwaan wajib memuat identitas lengkap terdakwa, waktu kejadian (tempus delicti), lokasi kejadian (locus delicti), serta kronologi perbuatan secara rinci.
“Surat dakwaan harus disusun berdasarkan hasil penyidikan, berita acara pemeriksaan, serta barang bukti, sekaligus memilih pasal yang tepat dari undang-undang sektoral,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fri menegaskan bahwa prapenuntutan memegang peran penting dalam memastikan kualitas perkara sebelum masuk tahap penuntutan.
Tahap ini mencakup:
- Mengikuti perkembangan penyidikan
- Meneliti kelengkapan berkas perkara
- Memberikan petunjuk kepada penyidik
- Menentukan kelayakan pelimpahan perkara
Ia juga menyoroti bahwa konsep prapenuntutan secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Konsekuensinya, penuntutan dipandang sebagai satu kesatuan proses sejak SPDP diterima hingga tahap eksekusi perkara,” tegas Fri.
Menutup sesi pembekalan, Fri Hartono berharap para siswa PPPJ memiliki pemahaman komprehensif sekaligus kesiapan praktis dalam menangani perkara pidana umum sesuai perkembangan regulasi terbaru.
Melalui pelatihan ini, Badiklat Kejaksaan juga menargetkan lahirnya jaksa-jaksa profesional yang mampu menjaga serta mengawal citra positif institusi.
“Kami ingin mencetak jaksa yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.
Riki
