![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Terkait Kegiatan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara Zona 3 Jalan Jampea hingga zona 3 Jalan Ampera Tahun Anggaran 2023.
Galian kabel yang dikerjakan PT.Panca Karya Wijaya yang dialokasikan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Patut dipertanyakan, bahkan nilai kontrak tidak di cantumkan di papan nama proyek.
Pantauan di zonasi 3 Jalan Jampea.“Pelaksanaan kegiatan ditemukan galian kabel dengan kedalaman “5 cm s/d 10 cm”, hal tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan Kerangka Acuan Kerja.
Hal tersebut terindikasi terjadi “mark-up” anggaran hingga kerugian Negara.
Pasalnya, Kedalaman galian untuk penanaman kabel Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang (SJUT) di Jakarta Utara Zona 3 Jalan Jampea, tidak sesuai dengan aturan maupun SOP yang berlaku.
Ironisnya, yang terjadi dilapangan, kedalaman galian justru dilakukan “hanya dengan kedalaman 5 cm s/d 10 cm”.
Saat dipertanyakan ke Direktur PT.Panca Karya Wijaya, terkait perkerjaan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara Zona 3 Jalan Jampea dan Jalan Ampera.
Apakah sudah sesuai dengan spesikasi teknik dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dikontrak, dengan mengirimkan bukti photo (SJUT) di Jakarta Utara, zonasi 3 di Jalan Jampea.
Direktur PT.Panca Karya Wijaya, H.Yoserizal,SE mengatakan, “pekerjaan menuju tahap akhir dan rencana dalam minggu-minggu ini kami akan PHO, dan kami juga selalu berkonsultasi dengan pengawas Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya. Senin, (4 Desember 2023), tepat pukul 13.10 Wib.
Sekjen LSM – Gerakan Cinta Indonesia, Hisar Sihotang angkat bicara, “dirinya heran atas penetapan PT.Panca Karya Wijaya sebagai pelaksana 5 paket kegiatan Pembangunan, Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT Tahun Anggaran 2023 pada satuan kerja Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, sarat dengan praktek KKN hingga dugaan mark-up,” ujarnya.
“Termasuk dengan kedalaman galian 5 cm s/d 10 cm oleh pelaksana PT.Panca Karya Wijawa sesuai pengakuan Direktur, “atas persetujuan Pengawas Dinas Bina Provinsi DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, terkait Pembangunan, Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT di Jakarta Utara Zona 3 Jalan JampeaTahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh PT. Panca Karya Wijaya diantaranya:
1).Pembangunan, Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT di Jakarta Utara Zona 2 Rp 2,017 miliar,
2).Pembangunan, Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang SJUT di Jakarta Utara Zona 3 Rp 5,318 miliar.
Dalam waktu dekat ini, Sekjen LSM-Gerakan Cinta Indonesia akan mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi kegiatan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang (SJUT) di Jakarta Utara Zona 3, Jalan Jampea.
Lebih lanjut dikatakan, Apabila Inspektorat tidak menggubrisnya, tidak tertutup kami akan menyurati, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta termasuk BPK-RI,” imbuhnya.
Selaku pelaksana PT.Panca Karya Wijaya, terindikasi terjadi kerugian Negara,” tutupnya. Kamis, (7/12/2023).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI, Heru Suwondo saat dihubungi lewat aplikasi WhatsAppnya, tidak memberikan tanggapan. Kamis,(7/12/2023) (Parulian)
